CE ONLINE - Rapat pembahasan aturan penegakan sanksi tidak menggunakan masker selama masa new normal. Dilaksanakan dikantor BPBD Lebong pada (07/09) kemarin. Dikatakan Dandim 0409 Rejang Lebong Letkol Inf Sigit Purwoko dirinya menyampaikan bahwa menyadari masyarakat yang untuk memakai masker agak susah, seperti dirinya dalam perjalanan mulai dari Kecamatan Rimbo pengadang pada saat ada acara hajatan tidak memakai masker.
"Terkait dengan denda atau sanksi yang tidak memakai masker, dirinya menyarankan sanksinya tidak dengan uang tetapi sanksinya yang berbentuk barang," ungkapnya.
Dikatakan wakil ketua dua satgas gugus tugas covid-19 AKBP Ichsan Nur SIk bahwa, pihaknya setuju dengan kebijakan yang memberikan hukuman kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol covid-19, karena agar ada efek jera bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
"Janji-janji kepada masyarakat sampai saat ini belum terlaksana," ungkapnya.
Bukannya dirinya menjelekkan Pemda, uang lelah petugas menjaga posko perbatasan sampai saat ini belum lunas, bagaimana ingin menjalankan kegiatan yang baru. Sedangkan petugas posko menjaga posko sudah banyak mengeluarkan keringat untuk menjaga posko.
"Saya bingung kenapa susah cair dana Covid-19, sedangkan uang itu ada," ujarnya.
Dikatakan Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi bahwa, dirinya menyarankan sebelum masyarakat yang ingin mengajukan izin keramaian supaya juga mendapatkan izin dari satgas gugus covid-19, karena pada saat dirinya kesuatu hajatan hanya dirinya sendiri yang memakai masker.
"Usulan saya, kalau masyarakat ìngin meminta surat izin keramaian agar ada lampiran izin dari satgas covid-19," tandasnya. (CE4)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: