Sepi Peminat, Pendaftaran KPPS Diperpanjang

Senin 19-10-2020,10:19 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, terpaksa harus memperpanjang masa pendaftaran calon Kelompok petugas Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak tahun 2020, untuk 17 desa dan kelurahan.

Ditegaskan Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, bahwa perpanjangan waktu pendaftaran ini dikarenakan di Desa dan kelurahan itu masih belum mencapai target jumlah kebutuhan KPPS, atau bahasa lain minim pendaftar.

"Berdasarkan jadwal dan tahapan sudah tutup, tapi karena ada satu lain hal, ada beberapa desa dan kelurahan yang pendaftarannya kami perpanjang," ungkap Mirza.

Perpanjangan waktu pendaftaran ujar Mirzan hanya berlaku untuk 17 desa dan kelurahan itu saja, sedangkan 100 desa dan kelurahan lainnya, tidak ada perpanjangan waktu, karena sudah cukup dan bahkan melebihi Kuota kebutuhan.

"Kami perpanjang selama 5 hari, dari 17-21 Oktober dan terus berkoordinasi dengan PPS dan perangkat desa agar bisa memenuhi kebutuhan jumlah KPPS," ujarnya.

Kebutuhan KPPS untuk Pilkada Serentak 2020, dikatakan Mirzan yakni sebanyak 2.345 orang, masing-masing TPS berjumlah 7 orang dengan jumlah TPS Pilkada tahun ini di Kabupaten Kepahiang sebanyak 335 TPS.

Disinggung kendala masih adanya desa dan kelurahan yang belum memenuhi kuota kebutuhan KPPS itu, sampai mirzan, terkendala pada persyaratan calon KPPS yang wajib berusia 20 sampai dengan 50 tahun dengan spesifikasi pendidikan minimal tamatan SMA.

Kalau pemilu sebelumnya, syarat pendidikan tidak ketat, hanya bisa tulis dan membaca, tapi sekarang KPPS minimal harus tamat SMA sederajat," sebutnya.

Namun Mirzan berkeyakinan, sisa waktu perpanjangan ini, pihaknya bisa memenuhi kebutuhan dan melengkapi jumlah KPPS di masing-masing desa. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait