CE ONLINE - Bupati Rejang Lebong DR H Ahmad Hijazi SH MSi melarang masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat kerumunan pada malam pergantian tahun. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Hal ini berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap penanganan dan kasus konfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong yang belum sepenuhnya terkendali," ujar Bupati dalam SE nomor 180/749/Bag.3 tentang Penghentian Kegiatan/acara yang bersifat kerumunan dalam pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam SE tersebut, ada 2 point yang disampaikan. Yakni masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan yang bersifat kerumunan. Diantaranya seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah. Bersambung …
Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Kamis, 31 Desember 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: