Korban Pembacokan Sepupu Trauma Berat dan Lupa Ingatan

Jumat 08-01-2021,09:19 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Masih ingat dengan peristiwa berdarah yang terjadi Selasa, 22 Desember 2020 lalu, Andrian Saputra (12) warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang yang dibacok sepupunya sendiri yakni ARS (17) warga Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang. Akibat kejadian tersebut, bagian kepala korban nyaris terbelah sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSMY Bengkulu.

Informasi yag diperoleh Wartawan Curup Ekspress, jika saat ini korban sudah kembali ke rumahnya di Kepahiang. Hanya saja akibat luka parah di bagian kepala tersebut, Andrian saat ini mengalami trauma berat hingga dirinya tidak bisa mengingat peristiwa peristiwa yang dulu pernah dialaminya.

"Sekarang korban sudah kembali kerumahnya bersama dengan orang tuanya, tapi sekarang ini korban mengalami lupa ingatan," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH.

Hal tersebut disampaikan Kasat, diketahui saat penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang, akan melakukan pemeriksaan terhadap korban Andrian yang diketahui sudah diperbolehkan pulang dan masih dalam tahap penyembuhan.

"Saat kami lakukan pemeriksaan korban sangat sulit untuk diajak komunikasi dan sulit untuk mengingat apa apa yang sudah terjadi terhadap dirinya," ujar Kasat.

Dari hasil visum yang dilakukan tim medis RSMY Bengkulu, selain didapatkan ada 3 luka dibagian tubuh korban, diantaranya lengan kiri, punggung belakang dan luka parah dibagian kepala hingga harus mendapatkan 15 jahitan, hingga mengakibatkan beberapa saraf korban terganggu.

"Ternyata hasil visum bukan 2 luka yang dialami korban, tapi 3 karena ada juga luka tepat dipunggung belakang korban," ujar Kasat.

Hasil visum dan keadaan korban saat ini setelah menjalani perawatan intensif karena sempat mengalami kritis beberapa hari pasca peristiwa tersebut. Tambah Kasat, akan menjadi bukti tambahan untuk menjerat tsk dengan Pasal berlapis seperti Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU NoI tahun 2016 tentang perubahan keII atas UU RI No.2 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU NO 11/2012 tentang sistem peradilan anak Jo. Pasal 53 KUHP yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara.

Sekedar mengingatkan peristiwa ini terjadi pada Selasa 22 Desember 2020 lalu sekira pukul 10.00 WIB di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang. Tidak butuh lama kurang dari 1 jam dari peristiwa ini tsk ARS berhasil diringkus tim Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang di rumahnya Desa Pelangkian.

Pembacokan yang dilakukan ARS kepada saudara sepupunya yang diketahui masih berstatus pelajar ini, hanya dilatar belakangi pada persoalan hutang piutang antara ibu korban dan ibu tersangka sebesar Rp 1,2 juta. (CE7)

Tags :
Kategori :

Terkait