3 Tsk Korupsi IAIN Resmi Ditahan

Kamis 14-01-2021,09:50 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Sebanyak 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup resmi ditahan. Ini setelah, Rabu (13/1) kemarin Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu melimpahkan berkas perkara (BP) 3 Tsk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian ketiga tsk dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Yadi Rachmad Sunaryadi SH MH dalam konferensi pers mengatakan bahwa ketiga tsk ini dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup.

"Pada hari ini (kemarin, red) kita telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka, yakni BG selaku PPK kegiatan pembangunan Gedung Akademik Center, kemudian tersangka BH selaku Direkrur CV Labuhan Nusantara dan BN selaku pemodal sekaligus pengendalian pekerjaan," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Kajari, bahwa ketiganya saat ini ditahan terkait dengan dugaan perbuatan merugikan keuangan negara dalam kegiatan pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup tahun 2018 dengan kerugian negara yang ditaksir kurang lebih Rp 10 Miliar.

"Terkait dengan upaya kita dalam pengembalian kerugian negara, tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah melakukan Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Kamis, 14 Januari 2021

Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait