Targetkan 5 Raperda Disahkan 15 Februari

Senin 18-01-2021,09:09 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong mentargetkan jika 5 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang tengah mulai dibahas pihaknya bisa disahkan pada 15 Februari untuk disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda). Di sisi lain, Dewan memiliki waktu 1 bulan untuk melakukan pembahasan dan kajian terhadap Raperda tersebut.

"Ini kita targetkan disahkan 15 Februari, sesuai dengan jadwal yang ada pada Banmus kita," sampai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rejang Lebong Surya ST, Minggu (17/1) kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya, dalam pembahasan yang dilakukan masing - masing pokja dari raperda tersebut, jelas akan melihat dari segala aspek dan dari segala sudut pandang. Baik dari sisi positif dan sisi negatif dari raperda tersebut jika disahkan, dan akan melihat kesesuaiannya jika diterapkan di Rejang Lebong.

"Tentu saja dampak-dampak yang bisa saja terjadi pasti juga dipertimbangkan, karena kita juga minta dewan dalam membahas melihat dari segala sudut pandang," jelasnya.

Sentra dalam pembahasan tersebut sendiri tidak menutup kemungkinan DPRD Rejang Lebong akan mencari referensi terkait masing-masing Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Senin, 18 Januari 2021

Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait