SE Bupati Berlaku, Fotografer Terancam Sepi Job

Kamis 21-01-2021,08:56 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Dengan pemberlakukan Surat Edaran (SE) Bupati terkait pembatasan kerumunan di sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada bulan 1 Februari 2021 mendatang. Fotografer Rejang Lebong terancam sepi Job, dikarenakan para pengusaha jasa pernikahan atau wedding organizer (WO) menjadi salah satu industri yang merasakan imbas dari wabah virus corona ini.

Salah satu pengakuan dari Imam selaku pemilik usaha fotografer Janies Studio mengakui hal tersebut, dikarenakan nantinya banyaknya kegiatan pesta perkawinan yang harus di tunda hingga waktu yang tidak diketahui.

"Untuk bulan Februari saja sudah ada yang menunda acaranya, baru satu hari padahal surat edaran itu di keluarkan, kemungkinan terbesar mereka takut dibubarkan seperti waktu itu," ujarnya.

Ia mengaku, penghasilan normal yang biasa diperoleh dalam satu hari Rp.2 juta. Nominal itu akan bertambah pada musim panen, yaitu empat bulan sebelum Ramadhan.

"Kalo untuk sekarang tarif yang kita berlakukan masih standar lah pada umumnya tetapi, kalau untuk bulan februari mendatang kemungkinan kita akan beri sedikit diskon mas, karena jika dilihat dari isi surat edaran tersebut kan dibatasi sampai 30 orang tuh, berarti yang jelas kami hanya fokus memotret Clien saja mas," katanya.

Lebih lanjut ungkap Imam jika pemberlakukan itu nantinya berdampak pada jasa pernikahan, Ia meminta pemerintah benar-benar diperjelas aturannya.

"Misalnya pemberlakukan jam tamu undangan, sistem makan tamu apa pakai nasi kotak, protokol kesehatannya harus seperti apa, harus dijelaskan Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Kamis, 21 Januari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait