Jangan Salah! Ini Syarat Boleh Divaksin

Jumat 29-01-2021,08:18 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Meskipun saat ini jatah vaksin Covid-19 merk Sinovac tahap pertama sudah tiba di Kabupaten Rejang Lebong. Namun nyatanya tidak semua orang boleh divaksin. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Sofan Wahyudi S Si Apt M PH.

"Tidak semua orang boleh divaksin karena ada kriterianya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/1) kemarin.

Menurut Sofan, bahwa ada 17 orang yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 Sinovac. Diantaranya memiliki riwayat konfirmasi COVID-19, wanita hamil dan menyusui, berusia di bawah 18 tahun, tekanan darah di atas 140/90.

Selanjutnya mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir, ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19, sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner), menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya), menderita penyakit ginjal, menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis, menderita penyakit saluran pencernaan kronis. Kemudian menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.

"Kemudian menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, menderita penyakit Diabetes Melitus, menderita HIV dan memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), " sampainya.

Sementara itu, untuk tahap pertama Kabupaten Rejang Lebong menerima 3.240 Vial Vaksin. Dimana untuk tahap pertama ini, akan diutamakan untuk para tenaga kesehatan (Nakes). Namun tidak semua Nakes bisa dilakukan vaksin mengingat ada puluhan Nakes yang pernah terpapar Covid-19. Di sisi lain, masing-masing penerima akan menerima dua dosis vaksin. Yang jangka pemberian vaksinnya 14 hari dari pelaksanaan Vaksin pertama.

"Karena memang orang yang pernah terkonfirmasi Covid-19 masuk dalam kriteria orang yang tidak boleh divaksin," katanya.

Terpisah Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Kadis Kesehatan RL, Syamsir SKM MKM menyebut bahwa hingga kemarin Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Jumat, 29 Januari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait