SE Memperbolehkan Pesta Pernikahan

Senin 08-02-2021,08:35 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

Bupati: Asal Patuhi Prokes

CE ONLINE - Bupati Rejang Lebong, DR H Ahmad Hijazi SH MSi memperbolehkan pesta pernikahan tetap digelar. Hanya saja, ditegaskan Bupati bahwa pesta pernikahan tersebut harus benar-benar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

"Boleh, tapi kita minta siapapun yang menggelar pesta pernikahan harus memperhatikan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menyiapkan tempat cuci tangan dan diatur jaraknya. Selagi itu dipenuhi kita bolehkan," ujarnya kepada wartawan.

Bahkan menurut Bupati, bahwa dalam SE Nomor: 180/0040/Bag.3 tentang pembatasan dan penghentian kegiatan/acara yang bersifat keramaian/kerumunan bahwa pihaknya tidak melarang, melainkan melakukan pembatasan saja. Hal ini guna meminimalisir adanya kerumunan.

"Dimana kerumunan inilah yang berpotensi besar dalam hal penularan Covid-19," sampainya.

Lanjut Bupati, bahwa SE tersebut dikeluarkan juga berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong, serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Pertimbangannya, karena kasus Konfirmasi Positif di Kabupaten Rejang Lebong belum sepenuhnya terkendali," katanya.

Oleh karena itu, kata Bupati jika hal tersebut dipatuhi masyarakat maka bisa saja pesta pernikahan Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi SENIN, 8 Februari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait