CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, saat ini menggodok pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) soal penyaluran bantuan Rp 100 juta untuk 156 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah.
"Terkait proses bantuan Rp 100 juta untuk Desa dan Kelurahan, tengah dalam penggodokan Perbup. Artinya regulasinya masih kita susun," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Wabup, bahwa Perbup tersebut nantinya akan mengatur dengan jelas anggaran Rp 100 juta yang disiapkan untuk Desa dan Kelurahan terkait peruntukkan dan penggunaannya. Sehingga anggaran tersebut tidak asal digunakan.
"Artinya apa yang dilakukan, harus mengacu sesuai peruntukannya dan sesuai aturannya," sampainya.
Lanjut Kasat, bahwa untuk penyalurannya kemungkinan besar melalui ADD. Hanya saja, tetap pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong.
Untuk Desa dan Kelurahan, peruntukannya tetap sama tidak ada pembedaan. Sehingga semuanya harus mengacu kepada perbup tersebut.
"Untuk fokusnya tetap kepada ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat. Bisa untuk kalangan ibu, atau Risma dan sebagainya. Namun dipastikan, ini tidak akan diberikan perorangan namun berkelompok," katanya.
Sementara itu, Wabup mengatakan bahwa penyaluran kemungkinan besar baru bisa dilaksanakan pada 2022 mendatang.
"Jika tidak bisa dilakukan tahun ini, maka itu akan mulai kita lakukan pada 2022. Karena saat ini, kita masih fokus terhadap regulasi dan Perbup," pungkasnya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: