BPP Minta Musda HIPMI Dilanjutkan, Herwan : Undang Sah, Musda Sesuai Tatib

Sabtu 10-04-2021,10:09 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kemenangan Undang Sumbaga sebagai Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Musyawarah Daerah (Musda) XIV Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Bengkulu, Kamis (8/4) sebelumnya diklaim tidak sah.

Ini sebagaimana diungkapkan perwakilan BPP HIPMI, Jimmy Papilaya saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/4) kemarin.

"Dalam Musda baru sebatas sidang pleno 2. Bahkan LPJ pun belum disahkan serta ketua umum juga belum demisioner. Jadi sesuai aturan Musda ini belum selesai dan akan berlanjut," sampai Jimmy.

Menurut Jimmy, dengan adanya kekisruhan sebelumnya, proses Musda HIPMI Bengkulu diambil alih oleh BPP HIPMI sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART dam PO HIPMI.

"Sesuai kesepakatan awal dan sesuai aturan yang ada bahwa jika dalam musda terjadi kekisruhan maka pelaksanaan Musda akan diambil alih oleh BPP HIPMI," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator PIC BPP HIPMI, Kemas Alfarizi yang menyatakan Musda belum selesai dan akan berlanjut. Kedepannya musda akan diagendakan untuk dilanjutkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPP HIPMI.

"Musda HIPMI Bengkulu belum selesai, belum ada ketua umum untuk BPD HIPMI Bengkulu," katanya.

Terpisah, Pimpinan Sidang Musda ke XIV BPD HIPMI Provinsi Bengkulu, Herwan Saleh mengatakan bahwa proses sidang Musda BPD HIPMI Bengkulu sah dan sudah berjalan sesuai Tata Tertib (Tatib) pelaksanaan Musda. Sedangkan keputusan sidang Musda adalah keputusan yang tertinggi.

"Tatib itu adalah turunan dari semua aturan yang ada di HIPMI. Artinya yang lebih tinggi di organisasi ini pada intinya sesuai dengan AD/ART organisasi. Jadi semua proses Musda itu sudah sah dan itu Formal, legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi," ujar Herwan.

Herwan mengatakan, memang saat Musda ada beberapa pihak yang memilih walk out (WO). Namun karena jumlahnya tidak terlalu besar, Musda pun dilanjutkan mengingat lebih besar persentase peserta yang hadir dibandingkan yang memilih WO.

"BPC sendiri jika dihitung sejak awal 100 persen hadir, bisa dibuktikan dalam daftar hadir, walaupun memang ditengah-tengah ada yang melakukan WO. Yang memiliki hak pilih pada saat di dalam ini ada 31 ya, atau 29 dari total voter 49 voter. Karena ada juga yang didalam itu tidak menggunakan hak pilihnya, salah satunya saya dan dalam voting ada juga yang ditemukan tidak sah," ujar Herwan.

Tags :
Kategori :

Terkait