Rejang Lebong Raih WTP Tiga Kali Berturut-turut

Kamis 22-04-2021,09:00 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Selasa (20/4) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemda tahun 2020.

Dengan meraih WTP tersebut, maka Pemkab Rejang Lebong tiga tahun berturut-turut sejak 2018, 2019 dan 2020.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong TA 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," sampai Plh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat, pada saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Rejang Lebong TA 2020, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Ia menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Hidayat mengatakan, dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.

Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Menutup sambutannya, Plh Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati Rejang Lebong dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujar Hidayat.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Drs Syamsul Effendi MM mengatakan bahwa Raihan WTP ini, bukan kerja Bupati maupun Wakil Bupati. Namun kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja maksimal terutama dalam pengelolaan keuangan.

"Alhamdulillah, kita telah menerima WTP terhadap LHP Keuangan Pemda tahun 2020. Dengan Raihan tersebut, maka Rejang Lebong telah 3 kali meraih predikat WTP secara berturut-turut. Selain itu saya sangat mengapresiasi kerja keras pendahulu saya dan ini juga prestasi beliau, karena saya baru dua bulan menjabat. Kami segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyambut gembira opini WTP dari BPK dan akan menjadikan ini sebagai penyemangat kami untuk terus meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/4) kemarin.

Tags :
Kategori :

Terkait