Zakat Fitrah Tertinggi Rp 35 Ribu

Selasa 27-04-2021,09:19 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong menyampaikan, jika besaran tertinggi untuk pembayaran zakat fitrah pada 1442 Hijriah ini jika diuangkan Rp 35.000 per jiwa.

Hal ini sendiri setelah pihak Kemenag Rejang Lebong menggelar rapat bersama yang digelar dengan MUI, Pemkab Rejang Lebong, pengadilan agama, Baznas serta Ormas Islam yang di Rejang Lebong.

"Setelah kita rapatkan nilai tertinggi untuk beras dengan kualitas baru itu ada pada Rp 35.000, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras jenis super setiap harinya, kemudian warga yang mengonsumsi beras kategori sedang Rp30.000 dan terendah Rp25.000 per jiwa," sampai Kakan Kemenag Rejang Lebong Nopian Gustari SPd I MPD I, kemarin di Rejang Lebong.

Dalam penentuan tersebut pihaknya sendiri telah menurunkan tim untuk mengecek harga beras, disejumlah pasar yang ada di Rejang Lebong, yang menjadi acuan pihaknya untuk menentukan angka tertinggi pembayaran zakat di Rejang Lebong jika diuangkan. Serta pada rapat sendiri pihaknya telah beraudiensi dengan peserta rapat yang menyampaikan pandangan mereka masing - masing.

"Setelah proses tersebut dijalankan maka disepekatilah dengan penandatanganan bersama, angka yang muncul diatas," jelasnya.

Serta untuk tahun ini ada yang sedikit berbeda keputusan yang dikeluarkan kemenag jika pembayaran fitrah diberikan dalam bentuk beras. Dimana untuk beras pihaknya memberikan batas yang bisa diberikan masyarakat yakni 2,5 - 2,7 Kg perorang, atau setara dengan 10 kaleng susu beras, dan disesuaikan dengan kategori beras yang mereka konsumsi setiap harinya.

"2,5 Kg itu sah dikeluarkan masyarakat, dan 2,7 Kg itu lebih apdol lagi dikeluarkan oleh masyarakat," terangnya.

Untuk pembayaran fidyah untuk mereka yang tidak lagi dapat berpuasa, yang digantikan dalam bentuk uang, maka dengan angka Rp. 30.000.

Disamping itu Ketua MUI Rejang Lebong Mabrursyah, menyampaikan adanya perbedaan tersebut pihaknya dalam kajian kali ini, pihaknya memberikan tafsir dari satu syok, yang selama ini ditafsirkan 2,5 kg, namun menurut iman nahwawi, jika satu syok tersebut yakni 2,7 Kg. Dimana pihaknya mengajak masyarakat untuk memberikan dengan berat 2,7 Kg tersebut, dimana untuk 2,5 Kg itu ambang minimal yang harus dikeluarkan untuk zakat fitra, maka dari itu dikeluarkan lah ring dalam pembayaran zakat dengan berat minimal atau maksimal.

"Dengan sudah ditetapkannya, jumlah dan besaran zakat pada tahun ini, masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran zakat, namun untuk apdolnya itu 10 hari sebelum Idul Fitri berlangsung," jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait