Setubuhi Pacar, Pelajar Dicokok Polisi

Senin 03-05-2021,09:09 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terulang dalam wilayah hukum Polres Kepahiang. Kali ini dialami seorang anak baru gede (AGB) asal Kecamatan Ujan Mas Kepahiang, sebut saja namanya Mekar -- Bukan nama sebenarnya--.

Mawar diketahui disetubuhi pacarnya sendiri berinisial RA (17) warga asal Kecamatan Ujan Mas Kepahiang. RA sendiri diketahui masih berstatus pelajar. Dan saat ini dipastikan harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang. Kemungkinan besar juga RA dipastikan akan merayakan lebaran Idul Fitri tahun ini bersama-sama dengan penghuni tahanan lainnya.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Wellliwanto Malau, SIK, MH, menyebutkan jika tersangka RA diamankan dirumahnya yang berada di Kecamatan Ujan Mas Kepahiang oleh Tim Opsnal Elang Jupi pada Jumat (30/4) sekira pukul 21.00 WIB.

Adapun kronologis kejadiannya jelas Kasat terjadi pada Desember 2020 lalu, dan perbuatan tersebut baru dilaporkan korban kepada ibunya pada Kamis (29/4) sekira pukul 21.00 WIB, korban bercerita kepada ibunya jika korban sudah disetubuhi oleh tsk RA. Atas kejadian tersebut korban bersama dengan ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepahiang.

Tidak butuh lama bagi Polisi yang telah meerima laporan tersebut Jumat (30/4) sekira pukul 21.00 WIB Tsk berhasil diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan.

"Ya kami ada mengamankan seorang laki-laki dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ungkap Kasat.

Dijelaskannya, saat ini tsk sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut paada Unit PPA Sat reskrim polres Kepahiang.

"Tsk kami dugakan dengan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawa Umur Sebagaimana Di maksud Dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," beber Kasat.

Selain berhasil mengamankan tsk, tambah Kasat pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu lembar celana trening warna biru dongker lis putih dan satu lembar baju kaos warna biru yang saat itu digunakan tsk saat melakukan aksi persetubuhannya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

Tags :
Kategori :

Terkait