Hari Pertama Larangan Mudik Puluhan Pemudik Dipaksa Putar Balik

Jumat 07-05-2021,08:33 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Beberapa kendaraan pemudik baik dari kota Lubuklinggau menuju Bengkulu, maupun dari Bengkulu menuju Kota Lubuklinggau terpaksa putar balik kendaraan.

Hal ini seiring dengan diberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. Dimana Kamis (6/5) kemarin merupakan hari pertama penyekatan di Timbangan Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kepala Regu Lapangan, Aiptu S Manurung mengatakan bahwa pihaknya mulai melakukan penyekatan di perbatasan Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Rejang Lebong.

"Hari ini (kemarin, red) merupakan hari pertama penyekatan. Bahkan dihari pertama ini, beberapa kendaraan terpaksa kita Putar balikkan. Hal ini karena alasan yang disampaikan meragukan," ujarnya kepada CE.

Hal yang sama juga dilakukan oleh posko penyekatan Lubuklinggau. Dikatakan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH SIK melalui Kasat Lantas, AKP Budi Hartono bahwa pihaknya juga terpaksa memutarbalikkan kendaraan pemudik.

Diakui Kasat, bahwa pihaknya juga terpaksa memutarbalikkan kendaraan yang ingin melintas ke Kota Lubuklinggau.

"Salah satunya ada kendaraan pemudik asal Kota Bengkulu. Yang mengaku ingin ke Sumatera Utara. Namun terpaksa kita putarbalikkan seiring dengan mulai berlakunya larangan mudik," sampainya.

Selain itu, kata Kasat ada juga yang alasan berobat namun tidak dilengkapi dengan surat dinas-dinas terkait atau rujukan juga terpaksa diputarbalikkan. Hanya saja, untuk masyarakat dalam wilayah Lembak yang ingin ke Kota Lubuklinggau tetap diperbolehkan dengan melampirkan identitas berupa KTP penduduk sana serta mematuhi prokes.

"Ada pengecualian mereka yang ber-KTP Lembak seperti PUT, tetap diperkenankan ke Lubuklinggau," katanya.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir SE sebelumnya mengungkapkan bahwa pelaku usaha antar Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuklinggau seperti pengangkut hasil pertanian tetap diperbolehkan melintas. Meskipun pos penyekatan antara Lubuklinggau dan Rejang Lebong mulai diberlakukan.

Tags :
Kategori :

Terkait