CE ONLINE - Sebanyak 460 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Lebong, sudah menikmati Bantuan Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta dari pemerintah pusat. Hal tersebut diketahui sesuai lampiran data penerima BPUM yang disampaikan pihak Bank BRI.
"Pelaku usaha UMKM, yang sudah menikmati bantuan presiden ini adalah mereka yang telah diusulkan ditahun 2020 lalu. Data tersebut merupakan data penerima yang disampaikan pihak BRI, " kata Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong, M. Topik Andari M. Pd, melalui Kabid Perdagangan Azhar.
Mengingat dengan sudah adanya pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan modal usaha tersebut, maka diharapkan agar bisa dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk mengembangkan usahanya kembali agar usaha yang digeluti dapat terus aktif ditengah menghadapi pandemi Covid-19.
"Kami berharap, para pelaku usaha yang sudah menerima bantuan permodalan dari Kementerian pusat ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk mengembangkan usahanya kembali," harapnya.
Sementara itu, adapun 560 pelaku UMKM dari 12 Kecamatan yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor Disperindagkop. Rinciannya, 29 usulan Rimbo Pengadang, 2 usulan Topos, 8 usulan Lebong Selatan, 8 usulan Bingin Kuning, 188 Lebong Sakti, 18 Lebong Tengah, 46 usulan Amen, 15 usulan Uram Jaya, 221 usulan Lebong Utara, 2 usulan Pinang Belapis, 11 usulan Pelabai, dan 12 usulan Lebong Atas.
"Untuk berkas pendaftar yang bar, datanya sudah kita dikirim melalui Gmail Pemprov Bengkulu. Selanjutnya data itu akan ditindaklanjuti Pemprov kepada Kementerian Pusat," katanya.
Azhar pun menambahkan, bagi para pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM harus memiliki usaha dengan kriteria Ultra Mikro atau Mikro (Omset kurang dari Rp. 300.000.000/tahun), Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD, Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR, Warga Negara Indonesia. Usulan Penerima BPUM dengan melampirkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Foto copy Kartu Keluarga (KK).
"Setiap pelaku usaha yang ingin mendaftar wajib melampirkan syarat-syarat yang dimaksud, kemudian setelah berkas sudah dilengkapi silakan untuk diserahkan dengan masing-masing Kades, Lurah atau bisa langsung diserahkan ke kantor Disperindagkop Lebong," tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI SOSIAL MEDIA CURUP EKSPRESS DIBAWAH INI: