Ops Pekat Nala 2021 Polisi Amankan 5 Tsk dan Miras

Senin 17-05-2021,09:34 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE – Kepolisian Resor (Polres) Lebong Polda Bengkulu berhasil mengamankan 5 orang tersangka, ratusan botol minuman keras (miras), alat kontrasepsi, petasan, lem aibon dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala 2021.

Kapolres Lebong, AKBP Nur Icsan SIK mengungkapkan, ada beberapa sasaran dalam operasi pekat lebong tahun 2021 ini. Diantaranya adalah hotel, cafe, pasar serta tempat-tempat yang berpotensi menjadi incaran para pelaku kejahatan.

“Total 5 orang tersangka dan ratusan botol miras, tuak, alat kontrasepsi, petasan berhasil diamankan oleh Personel Polres Lebong dalam ops pekat nala 2021.” ujar Kapolres.

Dari total 5 tersangka yang berhasil diamankan, terang Kapolres, 5 orang diantarannya merupakan Target Operasi (TO) Pekat penjualan minuman keras, dan satu nya penjualan alat kontrasepsi selama di bulan Ramadhan.

Sedangkan 3 orang lainnya merupakan tersangka non TO dengan kasus penjual miras, dan penjual lem aibon.

"Untuk target operasi (TO) dari kelima orang tersebut kita berhasil amankan di tempat umum yang mana mereka menjual di beberapa tempat yaitu, di cafe, hotel, pasar, dan di wilayah desa tempatnya tinggal, dan untuk ketiga non Target Operasi (TO) kita dapat di desa talang leak, desa nangai tayau, lebong atas, Desa taba atas, Desa tanjung Agung," ungkapnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil di sita selama Operasi Pekat terdiri dari 3 dirigen minuman tuak, 30 botol new port, 29 botol malaga, 30 lusin lem aibon.

Menurutnya, tren kasus selama Ramadhan ini kasus tindak kejahatan konvensional masih tetap menjadi atensi yang perlu di waspadai. Seperti kejahatan peredaran miras, dan narkoba.

"Kasus kejahatan konvensional masih tetap kita waspadai, mengingat trendnya orang berpuasa ini ada juga masyarakat yang melakukan perbuatan merugikan masyarakat lain. Jangan sampai bulan Ramadhan ternodai oleh peredaran miras, " ungkapnya.

Sementara untuk barang bukti tindak kejahatan itu, masih menunggu proses persidangan. Setelah adanya ketetapan hukum dari Pengadilan, barang bukti akan dimusnahkan. (CE8)

Tags :
Kategori :

Terkait