Pick Up Tabrak Trotoar, Dua Pejalan Kaki Tewas

Senin 17-05-2021,20:24 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) hingga memakan korban jiwa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Kali ini, terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur pada Senin (17/5) sekira pukul 09.00.

Akibatnya, dua Pejalan Kaki tewas ditabrak Mobil Suzuki Futura dengan Nopol BG 9103 GA setelah sempat dirawat di RSUD Jalur Dua.

Data diperoleh CE, sebelum terjadi kecelakaan dan berdasarkan keterangan pengendara mobil Carry jenis pick up dari arah Lubuklinggau menuju arah Curup dan pada saat tiba di TKP datang sepeda motor dari Curup menuju Linggau. Seketika pada saat itu mobil langsung membanting setir ke arah kiri di lihat dari arah Lubuklinggau menuju arah Curup dan pada saat itu mobil menabrak trotoar dan selanjutnya mobil naik ke atas trotoar dan menabrak pejalan kaki yang sedang berjalan di atas trotoar.

Saat itu mobil terhenti setelah menabrak pagar rumah yang berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah datangnya mobil tersebut dan selanjutnya untuk pejalan kaki di bawah kerumah sakit jalur dua untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya pada saat di saat mendapatkan perawatan medis, kedua pejalan kaki meninggal dunia.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Lantas, Iptu Aan Setiawan S Sos membenarkan kejadian tersebut. Bahkan pasca mendapatkan informasi, petugas langsung mendapati lokasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Akibat kejadian tersebut, dua Pejalan kaki yang diketahui bernama Parida 50 tahun dan Susilawati 47 tahun warga setempat meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit. Sementara untuk pengemudi yakni Suharto warga Desa Cahaya Negeri. Dimana pasca kejadian, pengemudi mengalami sesak nafas dan mengalami sakit jantung," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Kasat, dalam olah TKP diperoleh kesimpulan bahwa pengemudi mobil diduga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan mobil sehingga menabrak pejalan kaki pengendara mobil juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Selain menabrak pejalan kaki, mobil juga menabrak pagar rumah warga milik Herlina 53 tahun warga setempat," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait