Hari Pertama Kerja, Bupati Gelar Halal Bihalal

Selasa 18-05-2021,08:40 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Hari pertama masuk kerja usai Libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Senin (17/5) kemarin menggelar Halal Bihalal yang diawali upacara apel pagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong.

Apel perdana pasca Libur Lebaran kemarin dipimpin langsung oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori bersama Wakilnya Drs. Fahrurozi Mpd. Dalam amanat apel yang dibawakan, dirinya memuji tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti Lebaran tahun 2021.

"Saya bersyukur atas tingkat kehadiran pegawai pada apel hari pertama setelah libur panjang, kita berkumpul semua pejabat bisa saling bersilaturahmi dan saling memaafkan saya berharap dapat dipertahankan pada apel apel selanjutnya," harapnya.

Setelah apel pagi berlangsung, dilanjutkan dengan Halal Bihalal Aparatur Sipil Negara bersama Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah. Acara yang dilaksanakan tersebut, kata Bupati selain untuk mempererat hubungan silaturrahim antara pimpinan dengan para staf juga untuk menandai dimulainya aktivitas kerja setelah libur panjang menyambut hari raya Idul fitri 1442 Hijriah.

Kopli juga menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk dapat memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama cuti bersama ini berlangsung. Sehingga bisa berjalan sebagai mestinya aman dan kondusif.

"Pada kesempatan ini saya atas nama pemerintah dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada OPD OPD yang telah melaksanakan tugasnya. Bagi PNS yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak dapat melaksanaan cuti bersama dapat diberikan cuti tahunan," ujarnya.

Maka dari itu Kopli mengatakan setiap pegawai harus mentaati peraturan tersebut sehingga tidak dikenakan sanksi karena untuk diketahui bahwa pemantauan kehadiran pegawai dilaksanakan pada hari ini jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang sah dapat dijatuhi hukuman disiplin, karena berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Dalam kegiatan upacara apel dan halal bihalal tersebut di hadiri sejumlah FKPD Kabupaten Lebong, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati ,para Assisten di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, Kepala OPD, Camat, dan bidang lainnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait