Bank Klarifikasi Soal Pemotongan Gaji ASN

Kamis 20-05-2021,07:50 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H yang lalu, ternyata Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tidak sepenuhnya diterima oleh ASN Pemkab Lebong. Salah satunya ASN Sekretariat DPRD Lebong, Beni Nopian, dirinya mengalami pemotongan THR dalam rekening pribadi miliknya di Bank Bengkulu Cabang Muara Aman dan tanpa pemberitahuan apapun kepadanya. Tak terima dengan hal ini, Benny berencana untuk menempuh jalur hukum atas kejadian yang dialaminya.

“Saya sudah mengkonfirmasi hal ini ke Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, dari keterangan mereka Bank Bengkulu, pemotongan tersebut karena adanya kesalahan pada sistem,” ungkapnya.

Sepengetahuan Benny, sesuai dengan aturan Pemerintah setiap ASN wajib menerima THR secara utuh dan penuh artinya tidak ada pemotongan oleh pihak manapun. Karena itu, dirinya berencana untuk membawa persoalan merasa keberatan dan melaporkan ini ke ranah hukum, agar tidak terulang pada ASN lain dijajaran Pemkab Lebong. Tidak hanya itu saja, ia juga mengaku tengah menyiapkan somasi kepada Bank Bengkulu Cabang Lebong terkait dengan hal ini guna meminta penjelasan secara resmi dari bank tersebut.

“Kita lihat nanti, jika memang tidak ada penyelesaian atas masalah ini. Mungkin akan kita lanjutkan ke ranah hukum,” tegasnya.

Terpisah dengan hal itu Kepala Cabang Bank Bengkulu Muara Aman Agustian Domargo, saat di temui media mengklarifikasi bahwasanya ia mengakui Adanya Pemotongan Gaji 14 ASN.

"Ya, memang benar kita melakukan pemotongan THR. Namun, sebelum THR itu dipotong uang tersebut sudah masuk rekening nasabah secara full. Karena, nasabah belum membayar kewajiban angsuran bulanan, maka sistem bergerak secara otomatis melakukan pemotongan uang THR milik nasabah," ujarnya.

Bahkan, dia menerangkan, pada bulan April 2021 penggajian secara full masuk ke rekening tabungan milik nasabah yang kemudian melakukan penarikan. Yang mana seharusnya, gaji nasabah dibayarkan untuk angsuran bulanan yang sudah memiliki pinjaman. Namun gaji milik nasabah ditarik sehingga angsuran yang seharusnya menjadi kewajiban nasabah tidak dibayarkan hingga jatuh tempo kredit.

"Jika nasabah itu memiliki pinjaman maka angsuran kredit yang termasuk ke dalam rekening akan di tahan sampai tanggal jatuh tempo kredit, dan itu akan di potong secara otomatis oleh sistem. Kemarin pembentukan blokir atau penahanan saldo itu tidak terbentuk. Sehingga nasabah atas nama Beni Nopian khususnya itu bisa menarik uangnya full, yang sementara uang itu bukan haknya tapi kewajiban untuk membayar angsuran, itu dia tarik, dia nikmati sendiri, bukan bank yang narik," terangnya.

Lebih jauh, sebelum melakukan pemotongan pihaknya telah berupaya mengonfirmasi yang bersangkutan namun tidak bisa tersambung. Kemudian, setelah akhir April pihaknya juga mengonfirmasi bendahara srkretariat DPRD Lebong jika ada terjadi penarikan angsuran kredit.

"Jadi, kalau uang itu ditarik pada saat tanggal jatuh tempo kredit harusnya dia nasabah, memotong uang tersebut. Sementara uang itu sudah di tarik oleh nasabah, jadi angsuran kredit itu menunggak. Maka, sistem itu akan mengamankan pinjaman atas nama nasabah, sehingga kredit itu tidak menunggak. Jadi sewaktu terjadi tunggakan secara otomatis sistem akan memotong dan mengamankan," tambahnya.

Ditanyai mengenai somasi yang akan diajukan pihak nasabah atas nama Beni Nopian? Dia pun mengaku akan siap menerima somasi yang akan disampaikan nasabah. Akan tetapi, somasi itu nantinya akan dilihat lebih dulu dalam bentuk apa yang diinginkan oleh pihak nasabah.

Tags :
Kategori :

Terkait