CE ONLINE - Usai Lebaran 1442 Hijriah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.
Dimana dua OPD yang menjadi sasaran Sidak yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebong, dan juga Kantor Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai.
Dalam kunjungan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S. Sos ke Disdukcapil Lebong mengatakan bahwa sidak tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan catatan Sipil tetap berjalan meski dalam masa pandemi Covid 19.
"Meski ada beberapa mekanisme pelayanan yang berubah, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sejauh ini sudah cukup baik," katanya.
Tak hanya mengecek seluruh pelayanan yang berada di Kantor Disdukcapil, Dirinya pun juga mempertanyakan terkait dengan adanya perubahan adminduk kecamatan pelabai menjadi Kecamatan Tubei. Seperti di ketahui, pada tahun 2020 lalu pemerintah kabupaten Lebong secara resmi merubah Kecamatan Pelabai Menjadi Kecamatan Tubei sesuai dengan Perda Peraturan Daerah) Nomor 6 tahun 2020.
"Kita tadi sudah ketemu dengan pihak capil untuk mempertanyakan perkembangan perubahan adminduk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga KK warga pelabai Terkait adanya perubahan Kecamatan Pelabai, akan tetapi hingga saat ini untuk pergantian tersebut pihak capil menyebut jika belum bisa ditetapkan secara resmi dikarenakan harus sesuai dengan persetujuan Permendagri yang baru," ujarnya.
Dalam sidaknya pun di lanjutkan ketitik lokasi kedua yaitu, di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai, yang mana Ketua DPRD mengunjungi itu untuk mempertanyakan adanya pengelolaan aset wisata danau picung seperti diketahui jika lokasi danau picung merupakan masih milik aset pemerintah daerah. Untuk itu kedatangan Dirinya untuk memastikan status kepemilikan objek wisata danau picung tersebut.
"Kita sudah tanyakan kepada pihak kelurahan apakah ada laporan dari pihak pengelolah dengan pihak kelurahan, ternyata pihak Kelurahan tidak menerima laporan dari pihak pengelolah wisata danau picung.” tuturnya.
Walaupun sudah melaporkan kepada pihak Disparpora, Carles mengatakan seharusnya pengelola juga memberikan laporan kepada pihak kelurahan setempat. Selain itu juga, pada saat ketua DPRD Lebong sidak ke ruangan kerja di kelurahan Tanjung Agung dirinya prihatin, karena di dalam ruangan kerja tersebut ditemukan kursi yang sangat buruk atau sudah robek-robek dan ruangan kerja juga sangat sempit.
”Banyak kursi yang sudah rusak, dan ruangan kerja mereka sangat sempit,” tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651