VIRAL, Begal Ranjau Paku Curup-Linggau Dibekuk

Jumat 21-05-2021,08:40 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Petugas Polsek Padang Ulak Tanding (Polsek) PUT, Polres Rejang Lebong Rabu (19/5) siang berhasil menangkap SA (31) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang. Dimana SA diketahui merupakan pelaku begal jalan lintas Curup – Lubuklinggau yang dalam aksinya beberapa waktu lalu sempat terekam kamera ponsel korbannya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Begal Jalan Lintas yang Sempat Viral di Medsos

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH membenarkan penangkapan terhadap SA warga Desa Air Apo. Menurut Kapolres, bahwa dalam menjalankan aksinya modus pelaku dengan memasang ranjau paku dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau.

“Adapun penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya. Dari informasi itulah, Kapolsek PUT bersama dengan Team langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat sebelum penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," sampainya.

Menurut Kapolres, bahwa pelaku ini sudah menjadi target dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihaknya. Dimana keberadaan pelaku, kerap meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan lintas Curup – Lubuklinggau.

“Dimana untuk pelaku sendiri, sempat terekam kamera ponsel korbannya saat menjalankan aksinya dan viral di media sosial,” katanya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi F SH SIK mengatakan bahwa pada Kamis (20/5) dini harinya, unit Opsnal Reskrim, Opsnal Intel serta Polsek PUT kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya. Yakni FE (23) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. Dimana pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Binduriang.

Di sisi lain, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa R2 jenis Vario Techno warna abu-abu BG 2550 HW yang diduga motor yang digunakan saat melakukan tindak pidana Curas dan R2 jenis Yamaha Mio warna hitam tanpa Nopol.

"Pelaku beserta barang bukti akan dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait