TGR LHP BPK di 8 OPD, Diminta Segera Selesaikan

Jumat 21-05-2021,19:50 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Tim tindak lanjut penyelesaian temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas LKPD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2020, yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepahiang Zamzami Zubir, SE,MM dengan penanggung jawab Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata SIP, mendesak pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih ada catatan dari hasil audit kepatuhan BKP RI, untuk segera menyelesaikan temuan tersebut selambat lambatnya 60 hari sejak LHP diterima Pemkab Kepahiang beberapa waktu lalu.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Temuan Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Prov Bengkulu atas LKPD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2020, Pukul 08:00 WIB, di Ruang rapat Sekdakab Kepahiang dengan OPD yang masih ditemukan catatan dari audit tersebut.

Dikatakan Sekda, dari hasil LHP BPK RI, terdapat ada 8 OPD yang ditemukan adanya catatan untuk segera dilakukan pebaikan atas LHP tersebut.

"Ya hari ini (Kemarin, red) tim tindak lanjut penyelesaian LHP BPK RI, melakukan rapat koordinasi bersama dengan beberapa OPD yang ada catatan dari hasil LPH tersebut," ungkap Sekda.

Inti pembahasan dari rakor tersebut tegas Sekda mendesak kedelapan OPD untuk segera menyelesaikan temuan dari LHP tersebut. kedepanan OPD tersebut diantaranya sebut Sekda PUPR, Diparpora, Dikbud, Dinsos, BKD dan beberpa OPD lainnya.

"Kami mendesak OPD yang ada temuan untuk segera menyelesaikan temuan itu paling lambat 60 hari sejak LHP kita terima beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Dari LHP Audit BPK RI tambah sekda, masih ditemukan adanya TGR, yang nilainya mncapai kurang lebih Rp. 900 juta, yang mana nilai ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan LHP atas penggelolaan keuangan daerah 2019 yang mencapai Rp 2,5 miliar lebih.

"Yang namanya TGR walaupun kecil tetap harus kita selesaikan, jika tidak maka nani bisa saja menjadi temuan kerugian negara yang berdampak hukum terhadap OPD bersangkutan," tegas Sekda.

Dalam peyelesaian temuan LHP BKP RI atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2020 ini, sebut Sekda, akan dikawal lngsung oleh Wakil Bupati Kepahang, sebagai penanggung jawab tim tindak lanjut yang baru saja dibentuk Pemkab Kepahiang beberapa hari lalu.

"Kami akan kawal penyelesaian ini, dan tentunya kami minta ini segera diselesaikan sebelum 60 hari," tukas Sekda. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

Tags :
Kategori :

Terkait