Bupati Ajak Disiplin 5 M

Selasa 25-05-2021,05:56 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Bupati Rejang Lebong, Drs Syamsul Effendi MM meminta kepada Desa dan kelurahan untuk mengintensifkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat dengan menerapkan 5 M.

Yakni dengan mencuci tangan, memakai masker menjaga jarak, menjauhi kerumunan mengurangi mobilitas di setiap kegiatan baik seni sosial dan budaya hingga di tingkat RT lingkungan atau rusun.

"Sebagai upaya memperkuat upaya pengendalian Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu perlu mengintensifkan disiplin Protokol Kesehatan 5 M," sampai Bupati Surat Edaran nomor 100/0428/Bag. 1 tentang pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro pada kegiatan seni, sosial dan budaya.

Di dalam SE tersebut juga, Bupati minta agar diperkuat kemampuan manajemen testing, tracking dan treatment serta mengoptimalkan koordinasi dengan mitra tim posko tingkat desa kelurahan Satgas penanganan kopi tingkat Kabupaten Rejang Lebong melalui tim posko Covid tingkat kecamatan.

"Termasuk mempertegaskan kembali kepada masyarakat atau warga bahwa pelaksanaan rangkaian kegiatan pernikahan, syukuran, khitanan/ sebutan lainnya diterapkan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan ketentuan," katanya.

Dimana ketentuan yang harus dilakukan, antara lain pengunjung tamu undangan panitia hingga yang punya hajat wajib mentaati protokol Kesehatan 5 M. Kemudian tidak diperbolehkan bersalaman bersentuhan fisik waktu kedatangan tamu diatur sedemikian rupa, sehingga tidak melebihi 25% dari kapasitas tempat, tidak diperbolehkan penyajian makanan minuman secara prasmanan, apabila menggunakan jasa hiburan organ tunggal orkes musik sejenisnya, hanya diperbolehkan untuk bernyanyi tanpa diikuti oleh tarian tarian joged sejenis oleh sekelompok orang yang dapat mengundang kerumunan tempat pelaksanaan kegiatan pernikahan syukuran khitanan sebutan lainnya di imbau untuk diadakan di tempat terbuka.

"Hal ini juga dilakukan, dalam rangka menindaklanjuti pengarahan Bapak Presiden RI pada acara rakornas secara virtual tanggal 17 Mei 2002 satu instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021 tentang perpanjangan PKBM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko Covid tingkat desa dan kelurahan hasil rapat forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten a pada tanggal 17 Mei 2021," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait