Program PTSL Menyasar Dua Kecamatan

Kamis 03-06-2021,21:52 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini hanya menyasar 2 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala BPN Rejang Lebong, Jamaluddin melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendataan, Sungatman mengatakan bahwa program tersebut tersebar di 21 Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Selupu Rejang dan Sindang Dataran.

"Kuota PTSL untuk penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah atau SHAT yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun ini sebanyak 3.013 bidang yang tersebar di 2 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya kepada wartawan di sela-sela sosialisasi PTSL di Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang.

Menurut Sungatman, kuota penerbitan sertifikat gratis dalam program PTSL tahun ini lebih banyak dibandingkan kuota PTSL tahun 2020. Dimana tahun 2020 kuotanya hanya 1.206 bidang. Lanjut Sungatman, bahwa dari kuota 3.013 bidang yang sertifikatnya sudah dicetak sebanyak 1.051 bidang.

"Untuk pendistribusiannya belum kita lakukan, karena menunggu penerbitan desa-desa lainnya," sampainya.

Sementara itu, kata Sungatman bahwa pihaknya juga terus melakukan sosialisasi PTSL. Salah satunya di Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang.

"Dengan sosialisasi tersebut, kami berharap semakin banyak lagi masyarakat yang menyertifikatkan tanahnya," katanya.

Di sisi lain, Kades Air Meles Atas Samsul Bahrun mengaku bersyukur atas sosialisasi yang dilakukan. Menurutnya, sosialisasi tersebut perlu dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerbitan sertifikat tanah.

"Khusus di Desa kami ini, yang memiliki sertifikat sekitar 40-60 persen masyarakat saja. Namun kami berharap, kedepan masyarakat memiliki sertifikat guna menghindari terjadinya sengketa," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait