CE ONLINE - Sebelumnya di tahun 2019 Polres Lebong telah menerima hibah sebanyak 4 unit Polsek berupa lahan bangunan dan mesin dari Pemkab Lebong, senilai Rp 4,9 miliar. Namun, hingga saat ini pihak Polres Lebong belum menerima surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Lebong sebagai pemindahan kepemilikan aset Polri.
Setelah menerima hibah bangunan fisik senilai Rp 4,9 miliar itu, Polres Lebong kembali mengajukan surat permintaan surat NPHD ke Pemkab Lebong, senilai Rp 10 milar, juga berupa lahan bangunan fasilitas Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK ketika dikonfirmasi tak menampik telah menerima hibah lahan dan bangunan senilai Rp 4,9 miliar dari Pemkab Lebong. Hanya saja, kata Kapolres, Polres Lebong baru menerima hibah fisik saja, namun hingga saat ini belum menerima surat NPHD atas hibah tersebut. Untuk itu, dirinya kembali mengusulkan surat NPHD ke Pemkab Lebong senilai Rp 10 miliar juga berupa lahan bangunan sebagai fasilitas penunjang Polres Lebong.
"Jadi begini, saya bukan baru mengusulkan hibah kembali, tetapi baru meminta surat hibahnya. Karena surat NPHDnya belum diserahkan kepada saya," katanya.
Bahkan, Kapolres mengaku, sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Lebong, ada tiga kapolres sebelum dirinya, sudah mendapat hibah dari Pemkab Lebong, mulai dari gedung Satpas SIM, gedung Lantas, Gedung Reskrim, gedung SPKT dan asrama Polres. Sedangkan, pada zaman dirinya ada 2 fisik yang telah diterima hibah, yakni jalan dan 10 unit rumah. Itu surat NPHDnya belum serahkan ke Polres Lebong.
"Baru penyerahan fisik. Sehingga, saya tidak bisa memasukkan ke simak BNN untuk di daftarkan ke aset Polri. Dampaknya saya tidak bisa mengusulkan untuk harwatnya," ucapnya.
Selanjutnya ungkap Kapolres, setelah di telusuri itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Dimana, hibah-hibah dari bupati ini sudah diterima tetapi NPHDnya belum diserahkan. Menurutnya, hal itu ada kesalahan administrasi teknis mulai dari kapolres sebelumnya, sudah menerima hibah tetapi NPHDnya tidak diserahkan oleh Pemkab Lebong.
"Jika sudah ditotal semuanya hibah itu sekitar Rp 24 miliar lebih. Tapi belum menerima surat NPHD dari Pemkab Lebong," bebernya.
Sedangkan, sisa hibah yang sudah dibangun sebagai fasilitas Polres Lebong, sekitar senilai Rp 10 miliar yang diajukan dan diminta surat NPHD itu. Tetapi karena nilainya dikumpulkan menjadi sebanyak Rp 10 miliar, maka harus menunggu persetujuan dari DPRD Lebong.
"Jadi, perpindahan aset, dari aset Pemda menjadi aset Polri. Intinya, suratnya saja yang kita minta, karena kita butuh NPHD itu untuk kita daftarkan ke simak BNN bahwa aset itu barang milik Polri, sehingga bisa keluar anggaran untuk perawatannya," tukasnya.