CE ONLINE - Pemerintah pusat telah resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) pada tahun 2021 ini, berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Berkaitan dengan hal tersebut, para CJH yang tertunda bisa melakukan pengambilan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang sebelumnya sudah dilunasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong, H. Heriansyah, S.Ag, MH, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Hj. Yuliana, A.Ma.Pd, mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 256 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Untuk itu, bagi para CJH yang sudah melakukan pelunasan bisa melakukan pengambilan BPIH.
“Kita sudah mendapatkan SE terkait pengembalian BPIH, dengan begitu setiap para CJH bisa mengajukan permohonan untuk penarikan terhadap BPIH yang sudah dilunasi,” kata Yuliana.
Syarat pengambilan BPIH ini, lanjutnya, CJH harus mengajukan permohonan pengembalian setoran secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Lebong dengan menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) BPIH, foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama CJH serta menunjukkan buku yang asli.
“Mengenai hal ini, nanti kita akan melaksanakan sosialisasi dulu kepada CJH Lebong. Tapi, kapan waktunya kita masih koordinasikan dulu dengan pimpinan,” singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: