Bappeda: Perda RKPD Juga Diterget Akhir Juni

Sabtu 19-06-2021,05:52 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 di tenggat akhir bulan Juni ini untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) RKPD 2022. Dimana pada 23 Juni mendatang pihaknya sudah dijadwalkan untuk diverifikasi gubernur Bengkulu.

"Diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 23 Mendatang, dan ini kita dijadwalkan bergantian dengan Kabupaten yang lainnya," sampai Kaban Bappeda Dr H Asli Samin Skep Mkes, Melalui Kabid Penelitian, Pengembangan dan Kerjasama Pembangunan, Budi Aprian ST, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannyaa, jika verifikasi Pemprov Bengkulu sendiri dilakukan untuk menyelaraskan dan mengsinkronkan antara program pemerintah pusat dan juga Pemprov Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong untuk bidang fisik dan non fisik di Rejang Lebong, serta disingkronkan dengan RPJMD yang saat ini dalam proses perbaikan.

"Karena RKPD Tahun 2022 kita, harus singkron dengan RPJDM 2022 - 2026 yang saat ini sama - sama dalam proses pengerjaan," ungkapnya.

Adapan tenggat waktu tersebut paling minim ditunggu pihaknya pekan pertama pada Juli mendatang, ini setelah RKPD Provinsi disahkan, dimana kita kabupaten juga harus menunggu pemprov mengesahkan yang mereka terlebih dahulu, baru dikabupaten mengesakan, namun minimal ini harus selesai berbarangan dengan RPJMD Rejang Lebong.

"Jadi saat ini kita sedang mengerjakan perbaikan RPJMD, mengyingkronkan RKPD dengan RPJMD tersebut, serta memperbaiki rastra yang sudah dibuat oleh masing - masing OPD," ungkapnya.

Dimana untuk RPJMD dioptimalkan pada pekan mendatang sudah masuk ke DPRD Rejang Lebong untuk dibahs dan disahkan menjad dengan perda RPJMD. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait