CE ONLINE - Dalam menindaklanjuti pengajuan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di laksanakan oleh Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Pemkab Lebong menggelar rapat koordinasi (Rakor).
Dimana dalam rakor tersebut, diketahui masih didapati sebagian Kepala Sekolah tidak mengusulkan pengajuan usulan Dana DAK di aplikasi Krisna yang sudah diminta sebelumnya. Di sisi lain, tanpa mengajukan dan terdaftar di Aplikasi Krisna DAK terancam tak cair.
"Ternyata sebelum pengajuan aplikasi krisna ada namanya SP data DIK, ketika sekolah tidak membuat SP data dik maka tidak muncul di aplikasi l krisna. Sehingga dalam krisna tersebut didapati masih ada kepala sekolah yang tidak terdaftar dalam aplikasi tersebut," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Maka dengan hal itu, Sekda menyebut apabila pihak sekolah tidak membuat SP Data dik ini. Bahwa dengan otomatis Aplikasi pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tidak terdaftar. Bahkan, hal ini dinilai akan berakibat fatal.
"Kalau kita lihat tadi memang ada kepala sekolahnya yang tidak mengajukan, maka otomatis itu kita coret, karena untuk memastikan realisasi dari DAK ini harus adanya verifikasi usulan dalam aplikasi tersebut," terang Sekda.
Diketahui, jika akibatnya sekolah tidak mendaftar ke aplikasi krisna, maka Sekolah dapat dipastikan terancam tidak akan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2021 ini.
"Terancam tidak menerima DAK, bagaimana mau terima DAK jika tahapan verifikasi usulan nya saja tidak dipenuhi," demikian Sekda. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: