11 PNS Gugat Cerai Suami

Kamis 24-06-2021,08:53 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Dari bulan Januari hingga Mei tahun 2021 ini, usulan percerairan yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mencapai 15 kasus. Data ini seperti yang diterima pihak Pengadilan Agama Curup.

Disisi lain kasus perceraian ini didominasi cerai gugat yang dilakukan oleh pihak istri.

Ketua Pengadilan Agama Curup, Solahuddin Sibagabariang, S.Ag, M.H melalui Panitera Gustina Chairani, S.H mengatakan bahwa, selama tahun 2021 hingga Mei, kasus perceraian yang terjadi pada PNS cukup tinggi. Hal itu berdasarkan dari data yang ada pada pihak Pengadilan.

"Bisa dilihat dari data yang sudah kita rekap sampai bulan Mei, untuk cerai talak ada 4 kasus yang diterima dan untuk cerai gugatnya terdapat 11 kasus yang sudah Pengadilan Agama terima," ungkapnya, Rabu (23/6) kemarin.

Dirinya menambahkan dari data Pengadilan, kasus cerai talak yang diterima sebanyak 4 kasus tersebut telah berhasil dimediasi sebanyak 2 kasus. Sedangkan kasus cerai gugat yang diterima sebanyak 11 kasus tersebut sudah berhasil dimediasi sebanyak 2 kasus.

"Itu artinya cerai talak yang lanjut ke persidangan ada 2 pasangan dan cerai gugat yang lanjut ke persidangan ada 9 pasangan," sampainya.

Kasus perceraian dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya perselisihan dan pertengkaran terus menerus, ekonomi, poligami, meninggalkan salah satu pihak, dihukum, murtad, madat, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait