Belum Ada CJH Tarik BPIH

Kamis 24-06-2021,09:36 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE – Pemerintah pusat telah resmi melakukan pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH), berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 256 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Namun, sampai dengan saat ini belum ada satupun CJH yang mengajukan permohonan untuk penarikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang telah dilunasi.

“Sejauh ini belum ada satupun CJH yang datang mengajukan berkas permohonan penarikan BPIH yang telah dilunasi,” kata Kepala Kementerian Agama Kemenag Lebong, H. Heriansyah, S. Ag, MH, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Hj. Yuliana, A. Ma.Pd.

Lebih jauh, dijelaskannya, BPIH yang bisa ditarik kurang sebesar Rp 10 juta, namun apabila para CJH ingin menarik semua biaya pelunasan ibadah haji sebesar Rp 25 juta, maka akan dinyatakan mundur dari daftar haji. Meski demikian, kata Yuliana, sampai sejauh ini belum ada satupun para CJH Kabupaten Lebong yang datang berkoordinasi baik mengenai pengambilan biaya pelunasan yang dimaksud.

“Tentunya, diharapkan para CJH tidak melakukan penarikan terhadap BPIH yang sudah dilunaskan, ” harapnya.

Sementara itu, apabila para CJH tetap ingin melakukan penarikan yang sudah dilunasi, maka setiap CJH harus mengajukan permohonan pengembalian setoran secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Lebong dengan menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank penerima setoran (BPS) BPIH, foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya. Kemudian foto copy KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

“Jadi setiap CJH yang ingin melakukan pengembalian setoran pelunasan wajib menyertakan syarat-syarat yang dimaksud,” pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait