75 Persen ASN dan THL WFH

Jumat 25-06-2021,06:08 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi MM menerbitkan aturan baru yang kembali memperketat kapasitas perkantoran di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dimana mulai Jumat (25/6) hari ini, Pemkab Rejang Lebong memberlakukan 75 persen ASN dan TKS bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan tetap memberikan laporan bekerja di rumah melalui media online. Sedangkan 25 persen dari total ASN dan THL tetap bekerja dari kantor.

"Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut mempedomani SE Menpan-RB nomor 67 tentang perubahan atas surat Menpan-RB nomor 58 tahun 2020, tentang sistem kerja ASN serta menyikapi perkembangan kasus Covid-19," sampai Bupati dalam SE nomor 800/0506/Bag.7 tertanggal 23 Juni 2021.

Selain pembagian shift kerja dan pembatasan jumlah ASN dan THL masuk kantor, dalam SE Bupati juga menerangkan bahwa ASN dan THL yang bekerja dari rumah, dilarang melakukan kegiatan di luar rumah. Dimana ada konsekwensi yang diberlakukan jika hal tersebut dilakukan.

"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi disiplin. Sedangkan bagi THL yang melakukan, akan diberhentikan," sampainya.

Lanjut Bupati, dalam SE tersebut juga mengatur bahwa setiap ruangan kantor, wajib disediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan cairan pembersih tangan atau handsanitizer. Kemudian guna memastikan ketersediaan layanan publik dan layanan administrasi yang tidak dapat ditunda, maka menerima tamu hanya untuk kepentingan yang sangat penting dan mendesak.

Termasuk layanan juga dilakukan, dengan penempatan resepsionis pada pintu masuk serta menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Sedangkan untuk OPD yang berurusan langsung dengan masyarakat luas, juga diminta untuk pengurangan jam layanan sesuai kemampuan SDM dan fasilitas. Namun tetap, menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pengaturan sistem kerja WFH dan WFO bagi ASN dan THL diatur oleh OPD masing-masing dan mulai berlaku tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait