Pengerjaan PLHUT Terkendala Sertifikat Tanah

Rabu 30-06-2021,10:24 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Hingga saat ini, pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Kabupaten Lebong belum dikerjakan. Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran masih menunggu penerbitan sertifikat tanah dari Pemkab Lebong.

"Namun rencana ini masih terganjal dengan status tanah yang baru selesai proses hibah antara Pemkab Lebong dengan Kemenag Lebong," kata Kepala Kantor Kemenag Lebong, Heriansyah.

Dia menerangkan, masih ada beberapa tahapan yang harus di selesaikan serta tahapan terakhir yaitu penerbitan sertifikat atas nama Kemenag Kabupaten Lebong. Apabila sudah selesai sertifikat itu baru pihaknya dapat diusulkan ke Kementrian Agama pusat.

"Kita masih tunggu sertifikat tanah itu selesai. Jika sudah selesai baru kita dapat mengusulkan pembangunan gedung PLHUT Lebong ke Kementrian Agama pusat. Nanti gedung ini direncanakan akan di bangun 3 tingkat, fasilitas manasik, penginapan, kesehatan, miniatur ka'bah itu nantinya terpusat satu pintu," tukasnya.

Sebelumnya, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rizka Putra Utama, M.Si menyatakan fisik lahan berupa tanah seluas 5000 meter atau setengah hektar sudah dihibahkan Pemkab Lebong ke Kemenag Lebong. Sekaligus Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah di kelauarkan dan diserahkan.

"Itu (lahan, red) sudah kita hibahkan bulan Maret 2021 lalu, dengan luas 5000 meter atau setengah hektar. Bahkan, NPHDnya sudah selesai, berita acara penyerahan, selesai, surat keputusan Bupati juga selesai. Jadi, tanah itu sudah sah menjadi miliknya Kemenag Lebong," tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait