CE ONLINE - 3 Mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong periode 2014-2019, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong. Ini setelah ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana dugaan korupsi anggaran pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lebong tahun 2016.
Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum menerangkan 3 Mantan Anggota DPRD Lebong tersebut, yakni TR yang diketahui mantan Ketua Dewan, MD Wakil ketua I DPRD Lebong dan AN mantan Wakil ketua II DPRD Lebong.
"Selain ketiga 3 Mantan Dewan, ada 2 ASN juga ditetapkan sebagai tersangka SP, mantan Sekwan dan ET Mantan Bendahara Pengeluaran," ujar Kajari saat melakukan ekspose perkara dugaan korupsi pada Setwan DPRD Lebong kepada wartawan, Kamis (1/7).
Menurut Kajari, penetapan kelima tersangka tersebut setelah pihaknya memperoleh hasil penghitungan Kerugian Negara (KN) termasuk hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dikuatkan dengan alat bukti.
"Proses selanjutnya kita bakal mengirimkan surat pemberitahuan dan surat panggilan kepada kelima tersangka tersebut, untuk dilakukan proses lebih lanjut kemungkinan bakal di jadwalkan Minggu depan," pungkasnya. (CE8)