PPKM Diterapkan Hingga ke RT/Dusun

Sabtu 03-07-2021,09:33 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal ini guna menekan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belakangan ini terus peningkatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM mengatakan bahwa PPKM berbasis mikro ini, bukan hanya akan dilakukan ditingkat Kabupaten saja. Melainkan juga bakal diterapkan hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan.

"Termasuk hingga ke tingkat RT dan Dusun yang ada di tingkat ke Desa dan Kelurahan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/7).

Menurut Syamsir, bahwa langkah tersebut belum langkah yang tepat dalam menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini menjadi penting dilakukan, mengingat penambahan kasus konfirmasi Positif Covid-19 yang terjadi merupakan klaster masyarakat termasuk didalamnya klaster hajatan.

"Sehingga seluruh Satgas Kabupaten hingga di tingkat RT dan Dusun, harus baru membahu guna bersama-sama menekan penularan Covid-19. Minimal, untuk saling mengingatkan pentingnya menjaga Protokol Kesehatan (Prokes). Apalagi banyaknya hajatan, acara kegiatan keramaian yang dinilai masih banyak masyarakat yang acuh terhadap Prokes," sampainya.

Lanjut Syamsir, bahwa banyaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong ada beberapa klaster. Selain klaster masyarakat, juga adanya klaster perkantoran. Sehingga kedua klaster ini, harus diantisipasi guna mencegah penularan Covid yang semakin meluas. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait