1 OPD Belum Selesaikan TGR

Sabtu 03-07-2021,10:40 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menggelar rapat tertutup, pada Senin (21/6) lalu yang dilaksanakan di kantor Inspektorat Lebong, yang mana terkait dengan dari ke 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Namun diketahui, hingga Jumat (2/7) kemarin 1 dari OPD belum menyelesaikan tuntuan ganti rugi (TGR) atas Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu.

Di sisi lain, atas temuan dalam pengelolaan anggaran tahun 2020 lalu dan juga hasil kesimpulan dari rapat tersebut Pemkab Lebong memberikan waktu sampai Jumat (2/7) agar OPD yang bersangkutan bisa menyelesaikan TGR maupun Sistem Pengendalian Internal (SPI) catatan temuan BPK tersebut.

Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Lebong, Jauhari Chandra, SP, MM menyebut bahwa OPD tersebut yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebong yang belum menyelesaikan. Akan tetapi, kata dia, saat ini TGR yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pihak ketiga tersebut sudah mulai diangsur dan dipastikan diselesaikan dibawah tanggal 7 Juli mendatang.

"Memang dalam rapat beberapa waktu lalu, itu deadline waktu pengembalian TGR ditetapkan sampai dengan tanggal 2 Juli besok (hari ini,red). Namun dari BPK itu terakhir tanggal 7 Juli. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah 100 persen diselesaikan," kata Jauhari.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih menunggu terkait Tindak Lanjut Realisasi Hasil Pemeriksaan (TRLHP) yang sedang berproses di BPK-RI Perwakilan Bengkulu. Hanya saja, lanjutnya, untuk sisa TGR BPBD Lebong dari pihak ketiga yang belum dikembalikan belum diletahui angka pastinya karena belum menerima data terbaru.

"Kalau besaran TGR BPBD itu lebih kurang sebesar Rp 120 juta, yang jelas saat ini masih berproses. Itupun sesuai informasi dari BPBD yang sudah menyurati pihak ketiga agar TGR temuan BPK tersebut bisa segera diselesaikan," ujarnya.

Menurutnya, kedepan pihaknya berharap kepada seluruh OPD yang berada dilingkup Pemkab Lebong ini, agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan aturan yang ada, jikapun kedepannya terdapat temuan diharapkan bisa diselesaikan lebih awal dan jangan menunggu waktu. Kemudian, juga diharapkan adanya dukungan dari atasan untuk selalu mengingatkan masing-masing OPD dengan memberikan arahan supaya bisa terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

"Kedepan kami berharap, OPD bisa bekerja dengan baik sesuai atiluran yang sudah ditetapkan, dengan begitu OPD bisa terhindar dari hal yang tidak diinginkan baik itu temuan TGR maupun temuan SPI," singkatnya.

Untuk diketahui, dari siaran pers BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2020 Pemkab Lebong terdapat beberapa temuan yaitu kelebihan pembayaran tunjangan PNS sebesar Rp 41,4 juta, pembayaran insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Pemkab Lebong belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan terdapat kelebihan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 49,7 juta, belanja barang dan jasa kegiatan Reses Sekretariat DPRD tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 13,6 juta dan kelebihan pembayaran uang transport peserta sebesar Rp 65 juta. Kemudian, kelebihan pembayaran realisasi belanja modal atas 7 pekerjaan di Dinas PUPR-Hub dan BPBD Lebong sebesar Rp 483,2 Juta dan penatausahaan aset tetap Pemkab Lebong yang belum tertib dan terdapat permasalahan aset tetap yang telah diungkapkan dalam LHP sebelumnya, belum sepenuhnya ditindaklanjuti. (CE8)

Tags :
Kategori :

Terkait