CE ONLINE - Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menetapkan ke 5 tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran milik Sekretariat Dewan (Setwan) pada anggaran 2016 lalu, pada Rabu (7/6) pagi, ke 5 tersangka tersebut kembali memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan.
Pantauan CE, bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih 7 jam. Hingga akhirnya, Penyidik Kejari Lebong menetapkan 5 orang Tsk tersebut sebagai tahanan kota terhitung mulai Kamis (8/7) hari ini hingga 20 hari kedepan. Di sisi lain, terhadap 5 orang tsk tersebut tidak diperkenankan bepergian keluar Kabupaten Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka dan sudah dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Dia menyebut, sebenarnya kemarin telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 lalu.
Akan tetapi, dari ke 5 orang yang dipanggil ternyata yang hadir hanya 3 orang, yakni, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang berinisial Su, kemudian Er mantan bendahara tahun anggaran 2016 dan AM yang merupakan mantan wakil ketua II DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016. Terhadap keduanya Ronald mengaku akan dilakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada Selasa 13 Juli mendatang.
"Yang hadir hanya 3 orang, yakni, Su, Er dan AM, sementara TR dan Md tidak hadir. Dari keterangan yang kita terima Md tidak bisa hadir karena dia mendampingi ada keluarganya yang sakit, sementara TR tidak ada keterangan,” katanya saat konferensi pers, di Kejari Lebong, Rabu (7/7).
lebih lanjut, ungkapnya, kepada ke 2 tersangka yang tidak hadir dan memenuhi panggila, pihaknya menyelaskan akan memberikan surat pemanggilan kedua untuk hadir pada pemeriksaan lanjutan kemungkinan di jadwalkan pada Selasa pekan depan.
"Saya harap kepada 2 tsk ini harus proaktif dan hadir untuk memenuhi panggilan, dan Saat ini sudah kita siapkan tsk yang belum hadir di jadwal kan pada Selasa Minggu depan, " ungkapnya.
Demikian Ronald juga menjelaskan, alasan penetapan status sebagai tahanan kota karena pihaknya belum merampungkan pemeriksaan seluruhnya terhadap 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yang belum hadir hari ini.
“Kita akan rampungkan dulu pemeriksaan terhadap kelimanya Tersangka, dan juga kita akan lakukan swab antigen dulu,” tutupnya. (CE8)