Armoured Water Cannon (AWC) Semprot Disinfektan Jalan Protokol

Senin 12-07-2021,08:47 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan seiring dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (10/7) Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong melakukan penyemprotan disinfektan di sepanjang Jalan Protokol. Menariknya, 1 unit kendaraan rantis Armoured Water Cannon (AWC) ikut dikerahkan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Edi Syafrudin mengatakan bahwa selain 1 unit Rantis AWC, dalam penyemprotan disinfektan secara masif tersebut Polres juga mengerahkan 1 unit mobil double patroli Lantas, 1 unit mobil sedan Patroli Sat Sabhara dan 1 unit mob double cabin Bag Ops.

"Penyemprotan dilakukan di sepanjang jalan protokol seputaran kota Curup mulai dari Depan Mako Polres Rejang Lebong ke arah Air Rambai Curup. Kemudian ke Jalan Merdeka menuju Kelurahan Talang Benih selanjutnya ke Kelurahan Sukaraja Curup menuju ke Jalan Kartini. Kemudian ke Jalan Sukowati menuju Kelurahan Dwi tunggal lanjut ke Kelurahan Adirejo dan kembali ke Mako Polres Rejang Lebong," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/7).

Selain jalan protokol, kata Wakapolres bahwa penyemprotan disinfektan juga dilaksanakan dibeberapa titik fasilitas umum. Seperti Gereja GKII Pasar DE Curup, Seputaran Pasar Bang Mego, Asrama Polisi Kampung Jawa, Mako Kodim0409 RL. Kemudian SPBU Korem, Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong, Rumah Dinas Kapolres Rejang Lebong, Kantor Samsat Polres Rejang Lebong, Hotel Golden Rich 88. Selanjutnya Masjid di Kelurahan Adirejo, SMA 1 Curup, SMP 1 Curup, Kejaksaan Rejang Lebong dan Mako Polres Rejang Lebong.

"Beberapa fasilitas umum ini juga dilakukan penyemprotan disinfektan, karena memang menjadi tempat yang kerap dikunjungi banyak orang. Sehingga perlu dilakukan guna mengantisipasi Penularan," sampainya.

Menurut Wakapolres, bahwa kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut dimaksudkan guna guna mencegah penyebaran pandemi Covid 19 terutama di Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, ini dilakukan seiring dengan adanya PPKM Mikro yang ditetapkan pemerintah untuk Pulau Jawa dan Bali dan beberapa Provinsi di luar Jawa yang ditetapkan Penerintah.

"Maka kegiatan penyemprotan disinfektan secara massive dan serentak di wilayah Kabupaten Rejang Lebong untuk mencengah penyebaran Covid 19 sesuai Perintah Kapolda Bengkulu kepada Polres jajaran sesuai surat tanggal 09 Juli 2021," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait