Salat Id Boleh di Masjid, Syarat Prokes Ketat

Sabtu 17-07-2021,09:29 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, akhirnya memperbolehkan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Terbuka ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sebagaimana hasil rapat yang digelar Pemkab Rejang Lebong bersama Kementerian Agama (Kemenag), Tokoh Agama dan Ulama pada Jumat (16/7). Hanya saja, pelaksanaan Idul Adha di Masjid maupun Lapangan Terbuka digelar dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

"Pagi tadi (kemarin, red) sudah digelar rapat berkaitan dengan pelaksanaan Salat Idul Adha. Hasilnya, salat Idul Adha boleh digelar di Masjid dan Lapangan terbuka. Dengan syarat penerapan Prokes yang ketat," sampai Kabag Kesra Setdakab Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma kepada CE.

Adapun Prokes ketat yang harus dilakukan, kata Herwin yakni jemaah diwajibkan untuk memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan tidak berkerumun setelah salat Idul Adha. Selain itu, panitia salat Id juga diminta menyiapkan sarana cuci tangan agar jemaah yang akan masuk juga wajib mencuci tangan terlebih dahulu.

"Sedangkan untuk petugas Khotbah hanya diberikan waktu 15 menit," sampainya.

Selain pelaksanaan salat Idul Adha, Herwin juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut pelaksanaan Qurban juga boleh dilaksanakan dengan tetap menerapkan Prokes yang ketat. Dimana pelaksanaan Qurban juga hanya dilaksanakan oleh petugas atau panitia di masjid.

"Sementara untuk pendistribusian Qurban di antar langsung ke rumah masing-masing peserta Qurban atau penerima Qurban guna menghindari kerumunan," katanya.

Di sisi lain, Herwin menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut sudah ditindaklanjuti dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati nomor 800/0054/Bag.2/2021 tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban tahun 1442 H/2021 M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

"SE sudah dikeluarkan dan ditandatangani Bupati langsung. Oleh karena itu, Kami berharap masyarakat untuk mematuhi SE Bupati tersebut. Hal ini demi kebaikan bersama dalam rangka mencegah penularan Covid-19 yang melebih meluas," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait