Kejari Musnahkan BB 30 Perkara Inkracht

Jumat 23-07-2021,09:34 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (22/7) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 30 perkara yang telah memiliki hukum tetap atau Inkracht.

"BB yang kita musnahkan hari ini (kemarin, red) merupakan BB tindak pidana umum yang telah Inkract dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Curup," sampai Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH.

Kajari merincikan, 30 perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian dipotong tersebut, diantaranya BB narkotika jenis sabu yang beratnya 172,57 gram, narkotika jenis ganja seberat 23.983,36 gram.

Kemudian narkotika jenis pil/tablet seberat 5,56 gram. Selanjutnya 2 pucuk senjata api dan 5 senjata tajam jenis pisau hingga parang.

"Semua BB ini juga, merupakan perkara baru diputuskan oleh PN Curup," ujarnya.

Adapun tujuan pemusnahan BB tersebut, kata Kajari disamping melaksanakan eksekusi perkara yang telah inkracht juga sebagai upaya Kejari, meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BB oleh Anggota.

Khususnya BB tindak pidana narkotika jenis sabu, ganja dan pil yang sangat memungkinan untuk disalahgunakan.

"Makanya kita segerakan pemusnahan barang bukti," katanya.

Lanjut Kajari, dengan pemusnahan BB diharapkan membawa dampak untuk menurunkan angka kriminal di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong. Termasuk kerjasama antara Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejari, Polres dan PN Curup agar tetap solid.

"Sehingga diharapkan penegakan hukum dapat diwujudkan secara terus menerus. BB ini juga ada hingga diputuskan karena solidnya 3 instansi ini. Artinya penyidikan dilakukan oleh Polres, kemudian ke Kejari dan pada akhirnya diputuskan oleh PN Curup," sampainya.

Tags :
Kategori :

Terkait