CE ONLINE - Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah memastikan, seluruh Kepala Desa dan Lurah memahami instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan penyelenggaraan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tingkat desa dan kelurahan. Sebagai hulu dari penerapan kegiatan PPKM, jelas Rohidin, desa/kelurahan menjadi kunci utama pencegahan dan penanganan COVID-19.
Hal ini ditegaskan Gubernur Rohidin saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan PPKM tingkat desa/kelurahan se-Provinsi Bengkulu, yang digelar secara virtual dan diikuti seluruh stakeholder terkait dari tingkat provinsi hingga tingkat desa/kelurahan sebelumnya.
"Pelaksanaan PPKM tingkat desa dan kelurahan di provinsi Bengkulu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," sampainya.
Gubernur mengatakan, ada beberapa point yang ditegaskan Gubernur Rohidin terkait penerapan PPKM tingkat desa/kelurahan. Diantaranya membentuk posko pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang melibatkan semua unsur pemerintahan pada tingkat desa dan kelurahan.
"Selanjutnya desa harus menganggarkan minimum 8% dari dana desa atau APBDes untuk kegiatan pencegahan pengendalian COVID-19 termasuk salah satunya untuk operasional posko," ujarnya.
Selain itu, Kepala Desa/Lurah diminta memastikan penyaluran bantuan beras PPKM kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) tepat sasaran. Termasuk bantuan sosial lainnya yang bersumber dari dana desa.
"Malam ini kita menetapkan pelaksanaan PPKM pada tingkat desa dan kelurahan yang dimulai dengan pembentukan posko, penetapan personil, memastikan alokasi anggaran dana desa serta memastikan penyaluran bansos baik dari program nasional dan bantuan sosial lainnya termasuk dari dana desa," ungkap Gubernur.
Lebih jauh ia menyebutkan, gerakan ini tidak bisa ditawar dan berlaku di seluruh desa/kelurahan di provinsi Bengkulu tanpa terkecuali. Sehingga nanti upaya pencegahan ini bisa dilakukan dengan baik dan menjadi bahan evaluasi bersama secara berjenjang.
Sementara itu, Komandan Korem 041 Gamas, Brigjen TNI Yanuar Adil menjelaskan, 4 pilar yang menjadi andalan dalam menekan laju penyebaran COVID-19 di desa, yaitu Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Bidan Desa. Empat pilar tersebut bertugas melaksanakan kegiatan PPKM, penegakan protokol kesehatan, melakukan tracing kasus dan menghimbau masyarakat untuk mengikuti kegiatan vaksinasi.
"4 tugas pokok itulah yang harus dilaksanakan oleh 4 pilar sebagai garda terdepan penanggulanagan wabah COVID-19 di hulu," ujar Danrem.