BPN Rampungkan Sertifikat 3 Aset Pemda

Rabu 15-09-2021,09:35 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Rejang Lebong telah merampungkan 3 legalitas hak berupa sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kantor BPN Kabupaten Rejang Lebong, Jamaluddin, SH MH melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendapatan (PHP), Sungatman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa(14/9) kemarin.

"Sejauh ini sudah ada sebanyak 3 aset tanah Pemda yang telah kita tersertifikasi," sampainya.

Adapun target capaian sertifikasi di tahun 2021 ini, ditargetkan pihaknya sebanyak 20 bidang. Dan dari 3 aset yang sudah memiliiki legalitas hak tersebut djelaskannya, 10 aset lahan lainnya yang juga milik Pemda saat ini tengah dalam proses. Sementara itu, yang tersisa tinggal 7 aset lagi belum ada pengajuan berkas dari pihak Pemda.

"Yang 10 aset sedang proses untuk penerbitan. Kemudian yang sisanya yang 7 memang belum ada berkasnya yang masuk kesini, masih di Pemda," jelasnya.

Sementara perihal kendala yang terjadi, sehingga sebanyak 7 aset belum ada pengajuan berkas, pihaknya tidak mengetahui secara pasti.

"Karena itu masih di Pemerintahan Daerah, ya kita tidak tau apakah ada kendala atau tidak. Kita BPN hanya menunggu, lalu jika sudah ada berkas pengajuannya sampai, maka akan kita proses," pungkasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait