Tak Lapor Penggunaan Tahap 2, Dana BOS Tahap 3 Tidak Cair

Sabtu 18-09-2021,06:23 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kendati saat ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mempersiapkan penyaluran pada tahap ke 3 untuk anggaran Dana BOS pada tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menyebut jika syarat pencairan tahap ketiga kepada satuan Pendidikan mewajibkan mengirim lapor Bos secara online di situs resmi Kemendikbud.

Hal Itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, H. Guntur. Sos, ME melalui Kabid Pendidikan dan Pembinaan Heri Aryanto, M.Pd, bahwa dirinya tak menampik jika aturan tersebut tertuang pada Permendikbud No 8 Pasal 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, bahwa salah satu syarat mendapatkan dana BOS yaitu mengirim lapor bos secara online di situs resmi Kemendikbud.

"Tujuan dari mengirim laporan yaitu agar pemerintah dapat memastikan kalau penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah telah digunakan dengan tepat yaitu untuk mendukung kegiatan belajar mengajar pada tahun ini, apabila satuan Pendidikan tak melaporkan pasti tidak akan mendapatkan bantuan dana BOS tahap ketiga," ujarnya.

Lebih jauh, besaran dana bos pada tahun ini untuk Kabupaten Lebong sedikit mengalami peningkatan pada tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 40.Ribu pada tahun ini diketahui untuk persiswa Sekolah Dasar (SD) menerima besaran angka senilai Rp. 940 ribu dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mencapai Rp. 1.140.000 Ribu.

"Penyaluran itu setiap tahunnyan 3 tahap dan di salurkan setiap 4 bulan satu kali dalam Setahun," ungkapnya.

Lebih jauh untuk penggunaan dana bos pada tahun 2021 ini, Ia mengaku, penggunaannua saat ini tidak dibatasi bahkan sekolah diberi kewenangan dalam mengatur penggunaan dana secara mandiri.

"Maka dengan adanya Laporan ini sangat penting dilakukan untuk menjaga kedisiplinan. Karena bagaimana pun apabila satuan Pendidikan tidak menerima dana, Nah, kalau laporannya terlambat, maka kami juga akan terkena teguran dari kementrian. Karena satuan Dinas diminta untuk mengetahui apa saja yang di belanjakan setiap triwulannya," tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait