CE ONLINE - Setelah menjalani masam penahanan panjang oleh penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang. 2 tersangka (Tsk) tindak pidana pembunuhan RD warga Desa Sukamerindu dan DD warga Desa pemu bawah Kecamatan Kepahiang, akhirnya naik ketahapan penuntutan.
Ini setelah berkas perkara penyidikan terhadap keduanya dinyatakan lengkap dan kemarin Selasa (5/10) berkas perkara keduanya beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan (P21).
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, yang dikonfirmasi membenarkan jika berkas terhadap kedua Tsk pembunuhan yang terjadi 8 Juni dan 6 Juli yang sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten kepahiang itu kemarin, telah dilimpahkan ke tahapan penuntutan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang.
"Benar tadi, (Kemarin, red) ami telah menyerahkan 2 tsk kasus pembunuhan beserta dengan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang sudah dinyatakan lengkap atau O21," ungkap Kasat. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: