Kejari Beri Pendampingan Hukum Proyek MAN RL, APD dan Pembatas Lokasi Konstruksi Jadi Catatan

Kamis 07-10-2021,09:37 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE- Kejaksaan Negari (Kejari) Rejang Lebong menyampaikan, jika pihaknya memang memberikan pendampingan hukum pada proyek pembangunan asrama type II yang ada di Madrasah Aliyah Negari (MAN) Rejang Lebong. Dimana pendampingan tersebut dalam aspek aturan dan hukum. Kendati demikian untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Pembatasan Lokasi Kontruksi Tetap jadi Catatan pihaknya, untuk dilakukan pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut.

"Kita memang memberikan pendampingan secara hukum, sesuai dengan permintaan PPTK dari pembangunan tersebut, dan guna mensukseskan pembangunan dari Kemenag RI, maka kita dampingi, yang memang ada SK yang kita keluarkan agar tim turun untuk mengecek," sampai Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH, Rabu (6/10) kemarin di Rejang Lebong.

BACA JUGA: Proyek Asrama, Ditengah Siswa Lagi PTM, Kepsek Ingatkan Pekerja

Lanjut Kajari, dari sejumlah tim yang turun kelapangan akan memberikan catatan dan risalah terkait pembangunan tersebut, termasuk APD yang sebelumnya tidak dikenakan sejumlah perkerja tetap menjadi catatan mereka untuk dipenuhi, dan juga pembatas lokasi kontruksi yang saat ini belum ada, sudah menjadi saran pihaknya untuk dilengkapi apapun itu bentuknya untuk menghindari adanya potensi kecelakaan kerja, baik untuk pekerja atau orang - orang yang ada dilingkungan sekolah, dan bahkan diberikan imbauan agar siswa untuk bisa menjauhi lingkuangan dan wilayah kontruksi.

"Dari laporan tim ini juga sudah disarankan, dan untuk APD, sebelumnya memang sudah dilengkapi, namun pekerja membandel, sehingga memang sempat yang tidak mengenakan," jelasnya.

Namun kembali lagi jika ini adalah pendampingan hukum, dimana aspeknya secara hukum, bukan secara teknis, dimana dalam hal ini dicontohkan dirinya, jika memang akan melakukan pencairan termen, maka pihaknya mengkaji apakah progres sudah sesuai dengan pangajuan. Jika memang selesai bisa langsung pengajuan, jika tidak maka menundah, dimana pihaknya mengkaji secara aturan dan hukum.

"Namun jika hal - hal lain yang memang menyalahi tetap menjadi catatan kita, selaku pendamping untuk diselesaikan," jelasnya.

Sementara itu Kepala MAN Rejang Lebong Yusrizal, menyampaikan, jika pihaknya memang melibatkan pihak kejaksaan guna menghindari hal - hal yang tidak dinginkan dalam pelaksanaan pengerjaan pada pembangunan asrama pada sekolah tersebut. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait