Kasi Pidsus Turut Jadi Korban “Jagoan Medsos”

Jumat 15-10-2021,09:05 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Bukan hanya Mantan Calon Bupati (Cabup) M Fikri Thobari, belakangan diketahui bahwa Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Arya Marsepa SH beserta keluarga besar turut menjadi korban "Jagoan Medsos" yang dilakukan oleh AYH (40) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah yang saat ini sudah diamankan oleh Tim Gabungan Polres Rejang Lebong.

"Saya pribadi mewakili keluarga besar H.Umar Usman memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kinerjaTim Gabungan Polres Rejang Lebong atas respon laporan kami terkait fitnah, hujatan dan pencemaran nama baik kami sekeluarga oleh AY yang diduga melanggar UU ITE sekaligus berhasil mengungkap kepemilikan ratusan tanaman ganja," ujar Arya kepada wartawan, Kamis (14/10).

Menurut Arya bahwa, yang bersangkutan sudah menyebar fitnah, menyerang nama baik sekeluarga dan ujaran-ujaran kebencian melalui dua akun Medsos yang dilakukan AYH sudah sejak tahun 2016. Hanya saja, selama ini dirinya dan keluarga tidak merespons namun semakin lama yang bersangkutan justru menjadi-jadi.

"Padahal semua yang dituduhkan tidaklah benar dan tidak dapat dibuktikan. Apalagi ditambahkan dengan kata-kata kotor yang menyerang Kami sekeluarga dilakukan secara massif tanpa henti," sampainya.

BACA JUGA: Mantan Cabup Laporkan Dua Akun Medsos

Bahkan sebut Arya, bahwa dirinya dan keluarga bersedia diproses hukum apabila ada bukti dari postingan dengan tuduhan-tuduhan tersebut benar dilakukan. Di sisi lain, hal tersebut kata Arya sangat meresahkan dan dapat menciptakan opini publik karena akun Medsos tersebut dapat dilihat oleh publik.

"Apalagi diketahui sebagian Netizen merespons postingan tersebut seolah membenarkan apa yang telah diucapkan oleh AYH ini," katanya.

Sementara itu, kata Arya perbuatan yang bersangkutan tersebut jika dibiarkan dapat merusak nama baik pribadi termasuk Institusi. Apalagi saat ini, dirinya bertugas sebagai Jaksa yang tengah dalam penyidikan Tipikor.

"Oleh karena itu, sebagai warga yang baik Kami menempuh jalur hukum dengan turut melaporkan 2 akun medsos milik AYH ke Polres Rejang Lebong. Alhamdulillah direspon dengan baik, dan berharap dengan telah diamankannya AYH dapat menjadi pelajaran bagi kita semua dan dapat bijak dalam menggunakan Medsos," tambahnya.

AYH Belum Ditetapkan Tersangka

SEMENTARA itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson mengatakan bahwa AYH terduga pelaku dugaan pelanggaran UU ITE yakni pencemaran nama baik belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini, ada 4 laporan polisi yang kami terima berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AYH melalui Media Sosial (Medsos) jenis Facebook," ujar Kasat.

Terkait dengan hal tersebut, Kasat menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 unit HP yang menjadi media untuk membuat postingan di Facebook.

"Kemudian langkah kami dalam pengusutan dugaan pelanggaran UU ITE, harus menggunakan ahli bahasa berkaitan dengan bahasa yang dimaksud oleh terduga pelaku. Selanjutnya ahli forensik, dan kemudian harus dilakukan gelar perkara di Mabes Polri untuk menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka atau tidak," katanya.

Di sisi lain, sebut Kasat sejauh ini juga sudah ada 8 saksi yang dimintai keterangan terkait perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terduga pelaku.

"Selain pelapor, kita juga sudah meminta keterangan saksi lain. Yang sejauh ini saksi yang sudah minta mintai keterangan termasuk pelapor ada 8 orang," pungkasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait