Keluarga Tersangka Serahkan 13 Cap Palsu, Dugaan Korupsi DD Belumai I

Jumat 15-10-2021,09:05 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa saat ini pihaknya telah menerima barang bukti berupa 13 Cap Palsu dari salah satu keluarga tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Hal ini sebagaimana disampaikan Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH.

"Benar, awalnya Kami ingin melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mencari bukti-bukti berupa cap atau stempel palsu. Alhamdulillah, secara kooperatif keluarga salah satu tersangka menyerahkan cap diduga palsu tersebut diwakili Perangkat Desa ke Kejari Rejang Lebong pada Selasa (12/10) sore sekira pukul 17.00 WIB," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/10).

Menurut Arya, bahwa dalam penyerahan cap palsu tersebut ada 15 buah. Namun sebut Arya, 2 dari 15 buah stempel itu dikembalikan kepada perangkat desa.

"Dua kita kembalikan ke perangkat desa, karena memang tidak ada hubungannya dengan penyidikan," sampainya.

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Kades dan Bendes Tersangka, Kasus Korupsi DD Belumai I

Lanjut Arya, dari hasil penyidikan bahwa cap-cap palsu ini digunakan oleh kedua tersangka untuk Surat Pertanggungjawaban (SPj) dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Diantaranya toko-toko bangunan, perusahaan material, toko kompeter, tempat tukang jahit dan sebagainya.

"Dimana dari cap-cap palsu yang diserahkan itu, cocok dengan berkas-berkas SPJ yang kami duga palsu yang dilakukan oleh kedua tersangka," katanya.

Dengan kecocokan hal tersebut, kata Arya juga menguatkan keyakinan pihaknya bahwa kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pemalsuan berupa pertanggungjawaban. Diberitakan sebelumnya, Kejari Rejang Lebong beberapa waktu lalu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).

Adapun dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Yakni ZU selaku Kepala Desa (Kades) dan AR selaku Bendera Desa (Bendes) dalam kasus dugaan korupsi DD Desa Belumai I tahun 2017, 2018 dan 2019. Dimana para tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dana APBDes sebesar kurang lebih Rp 680.000.000. Dimana KN total ini merupakan total keseluruhan KN yang dilakukan keduanya, mulai dari tahun 2017, 2018 dan 2019. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait