Ada Bukti Baru Pada Kasus Belumai I

Selasa 19-10-2021,09:40 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong saat ini terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Ini pasca penyidik mendapatkan bukti-bukti baru berupa cap dan stempel di duga palsu dari rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa mengatakan bahwa pihaknya pada Jumat 15 Oktober 2021 kembali memeriksa ZU dan AR sebagai tersangka. Hal ini karena pada pemeriksaan sebelumnya pemeriksaan para tersangka belum dilanjutkan.

"Karena para tersangka meminta waktu untuk mencari penasehat hukumnya sendiri. Pemeriksaan tersangka yang kita lakukan kemarin berjalan dengan lancar, para tersangka menjawab semua pertanyaan dengan didampingi oleh Jelison Purba dan rekan," ujarnya kepada CE, Senin (18/10).

Bahkan sebut Arya, hingga kemarin Tim Penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa kembali beberapa saksi yang dibutuhkan keterangan tambahan. Dimana setidaknya sudah 6 saksi yang kembali dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Belumai I tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

"Pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut secara kontinue sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh tim penyidik. Sampai hari ini (kemarin, red) sudah ada 6 dari 8 saksi yang sudah kita minta keterangan. Sedangkan 2 saksi lagi ada yang belum datang," sampainya.

Lanjut Arya, bahwa pemanggilan kembali saksi-saksi yang sebelumnya telah dipanggil guna mendukung penyidikan yang tengah dilakukan.

"Intinya keterangan yang kita ambil untuk mendukung penyidikan yang kita lakukan. Termasuk melengkapi keterangan tambahan," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait