59.200 Kendaraan Menunggak Pajak

Kamis 28-10-2021,09:35 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUP EKSPRESS ONLINE - Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah. (UPTD-PPD) Samsat Rejang Lebong menyebut bahwa hingga saat ini, setidaknya tercatat ada 59.200 kendaraan yang menunggak pajak. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala UPTD PPD Rejang Lebong, Heppy Yunizar.

"Berdasarkan data dari tahun 1992 hingga 2020, tercatat ada 59.200 kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong yang menunggak pajak. Dari jumlah tersebut, 58 ribu merupakan kendaraan plat merah sedangkan 1200 sisanya merupakan kendaraan plat merah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/10).

Menurut Heppy, bahwa untuk 58 ribu kendaraan plat hitam tunggakan pajaknya mencapai Rp 60.947.001.500. Sedangkan dari 1200 unit kendaraan plat merah jumlah tunggakan pajak kendaraannya mencapai Rp 1.376.515.000.

"Guna mengurangi tunggakan pajak seiring dengan adanya pemutihan pajak yang digalakkan oleh Pemerintah. Hari ini (kemarin, red) Kami bersama tim Gabungan Polres Rejang Lebong, Jasa Raharja dan Denpom melakukan pemeriksaan kendaraan sekaligus melakukan penindakan bagi mereka yang menunggak pajak yang dipusatkan di GOR Curup," sampainya.

Dimana sebut Heppy, bahwa mereka yang kedapatan menunggak pajak kendaraannya kemarin bisa langsung melakukan pembayaran ditempat. Pasalnya, pihaknya juga menyiapkan mobil Samling di lokasi.

"Artinya mereka yang terjaring, kita persilahkan dan bisa membayar langsung di tempat yang telah kita sediakan. Dimana kegiatan gabungan yang dilakukan hari ini juga sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan PAD. Dimana target PAD dari sektor pajak kendaraan ini sebesar Rp 20 Miliar pertahunnya, dan sejauh ini realisasnya sudah mencapai 79 Persen," katanya.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Radain Andi Pratomo SIK menerangkan penertiban kepatuhan pajak ini sebagai upaya bersama instansi lainnya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah.

"Dalam hari pertama penertiban kepatuhan pajak, ada 30 kendaraan roda dua dan beberapa kendaraan roda 4 yang ikut terjaring," ujarnya.

Dimana puluhan kendaraan yang terjaring ini, sebut Kasat dilakukan penindakan. Selain teguran, kendaraan yang terjaring pengendaranya diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa akan membayar pajak kendaraan bermotornya secepatnya.

"Kegiatan ini juga Kami harapkan dapat menjadi stimulan kepada masyarakat yang mungkin belum atau melakukan pembayaran pajak, agar segera melakukan pembayaran pajak. Oleh karena itu, Kami mengimbau kepada masyarakat agar taat dan patuh membayar pajak. Karena pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu penerimaan negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait