Penggunaan Banpol Harus Dipertanggungjawabkan

Selasa 02-11-2021,09:31 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUP EKSPRESS ONLINE - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa penggunaan dana Bantuan Politik yang diterima masing-masing Partai Politik (Parpol) harus bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong, Maxpinal SH.

"Di Kabupaten Rejang Lebong ada 10 Parpol pemenang Pemilu 2019 dan berhak mendapatkan dana Banpol dari Pemerintah. Oleh karena itu, Kami berharap dana Banpol yang diberikan agar dapat dipergunakan dan harus bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya kepada CE, Senin (1/11).

Menurut Maxpinal, bahwa 8 dari 10 Parpol pemenang Pemilu sudah melakukan pencairan dana Banpol. Diantaranya Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Kemudian Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Sedangkan untuk 2 Parpol lainnya, yakni Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera sudah melakukan pengajuan yang saat ini masih proses verifikasi. Namun dalam beberapa kemungkinan sudah cair," sampainya.

Lanjut Maxpinal, bahwa dalam penggunaan dana Banpol hanya diperuntukkan untuk dua item kegiatan. Yakni untuk pendidikan politik dan untuk administrasi perkantoran.

"Oleh karena itu, Kami mengimbau dana Banpol jangan asal digunakan. Karena ada aturan dan mekanisme yang harus diikuti. Selain itu, setelah menggunakan dana Banpol, SPJ apapun harus diserahkan karena akan diperiksa oleh BPK," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait